MESUJI. RRN – Karyawan dan para pekerja yang bekerja di perusahaan pengolahan getah karet PT. Silva Crumb Rubber /Sungai Budi Grub yang beralamat di Desa Mukti Karya Kecamatan Pancajaya Mesuji keluhkan aturan dan sistem yang di terapkan perusahaan kepada mereka. Kamis, 6 Agustus 2020.
Para pekerja menganggap perusahaan semaunya sendiri dalam menerapkan aturan di dalam perusahaan tersebut.
Dijelaskan oleh salah satu mantan karyawan PT. SCR AU (34) bahwa perusahan tersebut memiliki aturan yang memberatkan para pekerja di antaranya adalah karyawan diwajibkan ronda di dalam areal perusahaan setelah selesai bekerja. Tetapi, aktifitas ronda itu tidak masuk hitungan lembur dan tidak di bayar.
Selain dari pada itu, karyawan yang sudah bekerja puluhan tahun di satu bagian tiba-tiba dipindah ke bagian yang baru tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu, dan perusahaan juga melarang mantan karyawan untuk masuk kedalam areal perusahaan. Sementara, masih banyak hak-hak mantan karyawan tersebut yang belum di selesaikan oleh perusahan itu sendiri.
” Saya mantan karyawan,” Ucap AU, lanjut dia, saya ingin mengurus hak-hak saya di perusahaan itu. Akan tetapi, sampai saat ini, saya tidak di ijinkan masuk ke dalam dengan alasan itu perintah pimpinan.” Ujarnya
Dan semua karyawan yang selesai bekerja itu tidak langsung pulang akan tetapi diwajibkan untuk ronda secara bergiliran setiap malamnya.
Sehingga, ” Para pekerja bingung dengan tidak ada konfirmasi terlebih dahulu tiba-tiba karyawan di pindah ke bagian yang baru. Dengan begini, seolah-olah perusahaan membuat karyawan tidak betah sehingga harapan perusahaan kami membuat surat pengunduran diri. Seperti yang sudah saya lakukan.” Ungkap AU pada senin 03 Agustus 2020.
Sementara Haryati, selaku Wakil Perusahaan, saat dimintai keterangannya terkait hal tersebut. Menampik semua keluhan itu. Menurutnya, perusahaan sudah melakukan sistem dan aturan kerja sesuai Undang Undang Tenaga Kerja.
” Semua itu tidak benar, ” Ucap Haryati, kita pihak perusahaan sudah melakukan dan melaksanakan aturan sesuai undang-undang tenaga kerja. Tetapi memang, semenjak Covid 19, aktivitas agak berkurang semua komunikasi kami lakukan melalui Video Call (VC) .” Jelasnya.
Secara terpisah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riprianto, saat dikonfirmasi melalui Via Telpon 5 Agustus 2020 menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menindak lanjuti hal tersebut, dan meminta supaya pihak karyawan ataupun mantan karyawan yang merasa di rugikan segera membuat laporan tertulis ke kantor Disnakertrans supaya dapat segera mungkin ditindak lanjuti.
” Kami, akan segera tindak lanjuti keluhan para karyawan dan para pekerja. Segera datang ke kantor membawa laporan tertulis, supaya kami ada dasar dan segera menindaklanjuti. ” Ujar Riprianto,
Kami dari Disnakertrans juga sudah bersurat ke PT. Silva Crumb Rubber/
Sungai Budi Grub terkait hal-hal lain di perusahaan anak cabangnya yang ada di Kabupaten Mesuji.
” Pemerintah daerah, dalam hal ini, Disnakertrans Mesuji akan menindak lanjuti semua laporan yang masuk dan kita akan bekerja secara profesional.” Tegas Ripri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(TN/By)






