Kasus TPPU Penyuap Emirsyah, KPK Periksa Lis Sugianto 

JAKARTA, RRN—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa penyanyi dangdut Istiningdiah Sugianto alias Iis Sugianto sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedardjo.

Setikno diketahui juga merupakan tersangka penyuap eks Dirut Garuda, Emirsyah Satar dalam proyek pengadaan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC oleh PT Garuda Indonesia. Emirsyah diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan kasus TPPU.

“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SS,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (13/8/2019).

Ini merupakan pemeriksaan kedua untuk Iis Sugianto. Pada pemeriksaan perdana beberapa waktu lalu, Iis menjelaskan urusan jual beli rumah terkait dengan Emirsyah Satar. Diketahui rumah Iis Sugianto di bilangan Pondok Indah Jakarta Selatan dibeli oleh mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar pada medio 2000-an.

Penyanyi dangdut itu pun sudah selesai diperiksa oleh KPK hari ini. Saat keluar dari Gedung KPK, ia mengaku ditanya pertanyaan yang sama seperti pada pemeriksaan sebelumnya.

“Itu aja hanya me-refresh saya saja karena kan mau sidang. Sidang pak Emirsyah Satar itu,” katanya.

Selain Iis, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak swasta bidang keuangan Rockpool Ventures bernama Hadi Rusli, pihak swasta bernama Dwiningsih Haryanti Putri, serta Notaris dan PPAT Marcivia Rahmani. Mereka akan diperiksa untuk tersangka Soetikno Soedardjo.

Dalam kasus ini KPK kembali menetapkan Soetikno sebagai tersangka kasus TPPU. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan mesin pesawat di perusahaan penerbangan plat merah Garuda Indonesia.

Soetikno diduga memberi uang Rp5,79 miliar untuk pembayaran rumah yang beralamat di Pondok Indah, US$ 680 ribu dan EUR1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah satar di Singapura, dan SGD 1,2 juta untuk pelunasan Apartemen milik ESA di Singapura.

Emirsyah dan Soetikno diduga melanggar pasal 3 atau pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(RWN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *