LUTIM, RRN — Mutasi Kembali Bergulir Di Kejaksaan, oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin terhadap sejumlah Kajati dan Kajari.
Lanjut, Mutasi tersebut tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung RI nomor 19 tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Dan salah satunya adalah, Kajari Luwu Timur Muhammad Zubair, ia dimutasi menjadi Kajari Batang Hari, Provinsi Jambi.
Sementara jabatannya diganti oleh Yadyn yang merupakan mantan kordinator pada Kejati DKI Jakarta.
Lanjut, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada awak media, mengutarakan bahwa mutasi adalah sesuatu hal yang wajar yang merupakan sebuah penyegaran organisasi dan kebutuhan institusi agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan hukum masyarakat.
(Humas Kejari/Jayus P/AHs)






