Kadis Pendidikan Palopo Klarifikasi Surat Edaran Walikota

PALOPO. RRN – Dinas Pendidikan Kota Palopo masih berlakukan aturan tertulis untuk hari libur/belajar tetap 1 Juni 2020 bagi anak sekolah SD/SMP dan SMA sederajat Kamis, 28 Mei 2020.

Plt. Kadis Pendidikan Asnita Darwis, mengatakan hal ini berdasarkan surat edaran bernomor 421/452/Disdik/III/2020 tertanggal 26 Juni 2020. sampai ada surat resmi berikutnya.

Asnita Darwis, mengklarifikasi surat edaran Walikota untuk hari libur anak sekolah/belajar dari rumah yang di perpanjang sampai 11 juli 2020.

” Bahwa surat itu belum terkonfirmasi dan belum tersinkronisasi dengan aturan dari Provinsi dan Pusat, jadi surat itu tidak berlaku.” Ungkap Asnita

Mengenai konsep surat yang beredar adalah tidak benar, karena mengenai hal ini kami masih menunggu informasi dari Pemerintah Pusat mengenai masa kedaruratan Covid 19.

” Khususnya, di bidang pendidikan dan masih menunggu petunjuk dan arahan dari Bapak Walikota Palopo Drs. HM. Judas Amir MH. ” Ujar Kadis Pendidikan

Tentunya, hal ini akan di sampaikan kepada satuan pendidikan dan masyarakat.

” Bila sudah ada surat resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palopo dalam hal ini Walikota Palopo terkait pelaksanaan belajar dari rumah.” Pungkas Asnita Darwis

(Hms/ Bang yoga)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *