LUTIM, RRN – Kepala Dinas Kominfo SP Kabupaten Luwu Timur, H. Hamris Darwis, didampingi Sekretaris Diskominfo sekaligus sebagai PPID utama, Yulius, Kabid IKP dan Humas, Hayati, Kabid Aptika, Muhammad Safaat dan Admin PPID utama serta staf Kominfo, mempresentasikan tentang implementasi keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Luwu Timur.
Presentasi ini dilakukan di hadapan tim penilai dan komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan, bertempat di Gedung A lt 4. Ruang Command Center Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Jumat (10/11/2023).
Adapun Tim Penilai terdiri dari; Muliadi Mau (Akademisi, Universitas Hasanuddin), Rosniati Azis (Direktur Yasmib Sulawesi), Salma Tadjang (Lembaga Studi Kebijakan Publik) dan Nur Syarif Ramadhan (Direktur PerDIK). Sementara Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan adalah ; Pahir Halim, Andi Taddampali, Fauziah Erwin, Benny Mansjur dan Khaerul Mannan.
Presentasi dilakukan sebagai rangkaian dari monev keterbukaan informasi publik oleh KI Sulsel tahun 2023, yang bertujuan untuk memperdalam Self Self Assesment Questionaire yang dijawab oleh
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, Pemerintah Kabupaten beberapa waktu lalu sekaligus Uji Publik terhadap pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Badan Publik.
Pemaparan materi diawali dengan pemutaran video tentang kegiatan PPID Luwu Timur, kemudian dilanjutkan dengan presentasi implementasi keterbukaan informasi publik di Kabupaten Luwu Timur selama 15 menit.
Kadis Kominfo SP, H. Hamris Darwis menyampaikan gambaran umum pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Luwu Timur dengan beberapa inovasi baik Digital maupun non digital yang menunjang pelayanan informasi publik mulai dari pembuatan aplikasi PPID baik yang berbasis web maupun android, satudata Luwu Timur sampai pada penyediaan front desk serta sarana dan prasarana pendukung lainnya.
“Kami bersyukur karena bapak Bupati Lutim sangat paham dan mendukung kegiatan PPID yang dibuktikan dengan penandatanganan komitmen bersama pelaksanaan keterbukaan informasi publik,” kata Hamris.
Setelah presentasi, diberikan kesempatan kepada masing-masing anggota tim penilai dan komisioner untuk mengklarifikasi sekaligus memberikan masukan kepada tim PPID utama Luwu Timur terkait beberapa hal seperti Dokumen informasi publik, Dokumen PBJ serta hal-hal lain yang terkait dengan keterbukaan informasi publik.
“Secara umum, pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Luwu Timur berjalan cukup baik dan mengalami perkembangan yang signifikan, kami berharap agar kondisi ini terus dijaga,” pesan Fauzi Erwin, komisioner KI Sulsel.
Apresiasi juga disampaikan oleh tim penilai eksternal, Rosniati Azis dari Direktur Yasmib Sulawesi, yang memuji perkembangan PPID Lutim dalam dua tahun terakhir baik dari segi kelembagaan, infrastruktur dan komitmen pimpinan daerah, PPID utama dan PPID pembantu.
“Dengan memperhatikan PPID Kabupaten Luwu Timur dari berbagai aspek, saya menilai PPID Luwu Timur layak Jadi Laboratorium untuk tempat belajar PPID Kabupaten/Kota di Sulsel,” kata Rosniati Azis.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh tim penilai lainnya, Salma Tadjang dari Lembaga Studi Kebijakan Publik, yang memuji keberpihakan PPID Lutim terhadap perempuan dengan menyediakan ruang laktasi dan pemberdayaan Kelompok Informasi masyarakat (KIM).
(ikp-humas/kominfo-sp/AHs)