PALU, RRN—Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kabidhumas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto, S.I.K mengatakan,”bahwa Operasi Ops Patuh Tinombala 2019 dimulai secara serentak pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2019″, Jumat (30/08/2019).
Lanjut, Berdasarkan data yang dilaporkan kepada Posko Operasi Patuh Tinombala 2019 yang dihimpun dari seluruh jajaran Polda Sulteng. Pada hari pertama tersebut, petugas Satlantas telah melakukan penindakan berupa Tilang sebanyak 412 Kasus, mengalami kenaikan bila dibandingkan tahun lalu (2018) sebanyak 240 kasus atau naik 71,67 %.
Dan Disamping tilang pada operasi patuh Tinombala tersebut petugas juga memberikan terguran kepada para pelanggar lalulintas, dimana pada tahun 2019 ini sebanyak 22 kasus berbanding dengan tahun 2018 yang hanya 10 kasus atau mengalami kenaikan 120 %.
Total jumlah pelanggaran pada hari pertama berlangsungnya operasi patuh Tinombala 2019 434 Kasus dan mengalami kenaikan 73,60% bila dibandingkan dengan pelanggaran tahun 2018 yang berjumlah 250 kasus.
Sementara itu untuk lakalantas terjadi satu kasus, korban mengalami luka berat dengan kerugian Materiil sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).
Dan Berikut jenis pelanggaran lalu lintas yang ditindak (Tilang) oleh petugas :
a. Sepeda motor
Tidak menggunakan Helm SNI : 110
Melawan arus : 12
Menggunakan HP saat berkendara : 3
Berkendara dibawah umur : 76
Lain-lain : 130
Jumlah : 331
b. Mobil dan kendaraan khusus
1. Melawan arus : 1
2. Tidak gunakan Safety Belt : 29
3. Lain-lain : 51
Jumlah : 81
Lanjut, Kabidhumas Polda Sulteng menghimbau kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tengah untuk mentaati peraturan dalam berlalu lintas, pastikan kendaraan bermotor yang akan digunakan dilengkapi dengan surat-surat yang berlaku.
“Dan Operasi yang dilaksanakan Kepolisian ini bertujuan mewujudkan masyarakat Sulteng yang tertib dalam berlalulintas dan sebagai langkah untuk menekan angka kecelakan di jalan raya”,ujarnya.
(SAR)
Sumber:Humas Polda Sulteng