Warga Rangas Pertanyakan Proses Sporadik, Muncul Seruan Mogok Bayar Pajak

MAJENE, RRN — Sejumlah warga di Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene mempertanyakan proses pembuatan surat sporadik yang dinilai berlarut-larut. Persoalan tersebut mencuat setelah warga mengetahui bahwa dokumen terkait disebut telah mendapatkan tanda tangan dari Camat, namun proses selanjutnya di tingkat kelurahan masih dipersoalkan.

Kondisi tersebut memunculkan kekecewaan di tengah masyarakat. Bahkan, sejumlah warga disebut mulai saling mengajak untuk tidak membayar pajak sebagai bentuk protes apabila pelayanan administrasi yang mereka butuhkan masih mengalami hambatan.

Bacaan Lainnya

“Kalau urusan administrasi warga dipersulit, sementara kewajiban membayar pajak tetap dituntut, tentu masyarakat mempertanyakan keadilan dalam pelayanan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Warga berharap persoalan tersebut dapat segera mendapatkan penjelasan secara terbuka dari pihak Kelurahan Rangas maupun Kecamatan. Masyarakat juga meminta agar proses administrasi pertanahan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi warga.

Di sisi lain, seruan untuk tidak membayar pajak sebaiknya tidak menjadi jalan keluar. Warga dapat menyampaikan keberatan melalui mekanisme pengaduan resmi agar persoalan pelayanan administrasi dapat diperiksa dan diselesaikan tanpa mengganggu kewajiban masyarakat lainnya.

klarifikasi dari pihak Lurah Rangas dalam hal ini pak muslimin diduga melakukan keperpihakan dan menafsirkan putusa pengadilan yg tidak objektif, mengangap proses peradilan gugatan penggugat belum selesai. Sementara putusan pengadilan no 5/Pdt.G /2025/ PN mjn tgl 19 January 2026.isi putusan menolak gugatan penggugat seluruhnya.sementara pengadilan negeri sdh memeberikan kesempatan untuk banding tpi tidak dilakukan.dari hasil penelususran terpisah termasuk penjelasan mengenai dokumen yang terpisah terkait surat keterangan ahli waris telah di setujuu pihak kecamatan Banggai kabupaten majene dokumen terkait ahli waris sdh selesai ditingkat kecamatan.

Warga sdh melaporkan ke komisi 1 DPRD majene dan bupati majene

Masyarakat kini menunggu kejelasan: apakah proses sporadik tersebut memang masih memiliki kekurangan administratif, atau terdapat alasan lain yang menyebabkan dokumen belum dapat diselesaikan.

(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *