LUTRA, RRN—Hadiri Workshop penetapan pasal 71 undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani menyampaikan Hari ini dilakukan workshop Pasal 71 UUD 10 tahun 2016 yang intinya mengikatkan kembali kepada petahana dimana yang di maksud petahana disini adalah Gubernur Wakil Gubernur, Bupati , Wakil Bupati, Wali kota dan wakil walikota agar tidak melakukan pergantian pejabat 6 sebelum penetapan pasangan calon
Bupati Indah juga menyampaikan Sebagai subjek dari UUD tersebut kehadiran kami adalah komitmen untuk melaksanakan UUD tersebut khusunya dalam menjelang Pilkada 2020
Selanjutnya tadi dilihat Dinamika yang muncul banyak sekali bagai mana ini Adil untuk semua karena tidak bisa juga di pungkiri karena dalam banyak hal calon yang non petahana secara tidak langsung menggunakan fasilitas apakah itu berupa program kegiatan atau hal lain yang ada di pemerintahan melalui keluarga atau kerabat yang berprofesi sebagai ASN dan hal itu yang sangat menjadi perhatian dalam workshop kali ini.
Bupati yang kerap di Sapa IDP ini juga menyampaikan bahwa Kita sangat bersyukur di workshop kali ini hadir dari semua pihak seperti Kemendagri, komisi ASN, Bawaslu, dan Mabespolri terkait pengamanan terhadap penanganan Pasal 71 ini, Khususnya bagi petahana yang menjadi subjek pada pasal 71 UUD 10 tahun 2016 ini.
Terimakasih pada bawaslu dalam implementasi khususnya dalam penyelengaraan pilkada dan penguasaan yang berimbang juga dapat diberikan Tidak hanya kepada petahana semata tetapi juga kepada pihak-pihak lain yang berpotensi akan menggunakan fasilitas yang ada di pemerintahan baik secara langsung maupun tidak langsung,tutup Bupati perempuan pertama di Sulawesi Selatan tersebut.
Kegiatan workshop Gelombang ke 2 yang berlangsung di Hotel Four Points Makassar yang di selenggarakan langsung oleh BAWASLU RI tersebut di hadiri juga oleh Ketua BAWASLU Luwu Utara Muhajirin dan Kepala BKPSDM Luwu Utara Nursalim.
(Samsir)






