Edannnnn Bro, Ayah Kandung Menyetubuhi Kedua Anaknya

KOTA PALOPO, RRN – – Team Resmob Satreskrim dibackup Tmc Resmob Polda Sulsel dan Unit V Sat Intelkam Polres Palopo, meringkus inisial K warga Palopo yang diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap 2(Dua) anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Palopo, AKP. Andi. Aris Abubakar, yang memimpin giat tersebut, menjelaskan dan membenarkan adanya penangkapan terhadap warga, oleh tim kami, di jalan Pongsimpin, sekira pukul 22: 00 Wita. Minggu 3 Oktober 2020.

” Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi : LPB / 181 / X / 2020 / SPKT. Tanggal 02 Oktober 2020. Atas nama pelapor inisial I. ” Ujar Andi Aris

Dari hasil interogasi, Andi Aris mengungkapkan bahwa terduga pelaku adalah ayah kandungnya dan mengakui segala perbuatanya.

” Perbuatan terduga sejak 2018 silam, ia menyetubuhi keduanya anaknya sebanyak 16 kali, dengan AS, 10 kali yang berusia 15 tahun, dan 6 kali pada AS, usia 13 tahun. ” Ungkap Aris

<span;>Jeratan yang menanti</span;> : Orang tua yang memperkosa anaknya dapat dijerat dengan Pasal 294 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perbuatan cabul terhadap anaknya dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

” Kini terduga pelaku dibawa ke Mako Polres Palopo guna proses hukum lebih lanjut. ” Pungkas Kasat Reskrim Palopo

(Hms/By)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *