Dunia Pendidikan Berduka Lantaran Ulah Perbuatan Asusila, Ini Memperihatinkan !!!

TANA TORAJA, RRN—Dunia pendidikan di kab. Tana Toraja berduka, lantaran perbuatan asusila yang tidak sepantasnya dilakukan oleh seseorang yang berstatus sebagai oknum tenaga pendidik.

Sekitar pukul 15.30 wita bertempat di Mako Polres Tana Toraja Unit PPA Polres Tana Toraja kembali melakukan Penahanan tersangka dugaan tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur, Jumat (16/08/2019).

Setelah menerima Laporan Polisi Unit PPA langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi , dari hasil pemeriksaan diduga keras telah terjadi dugaan tindak pidana asusila (pers*t*b*han) terhadap anak dibawah umur di Mengkendek Kec. Mengkendek Kab. Tana Toraja yang diduga dilakukan oleh tersangka IGS, Umur 56 Tahun, Pekerjaan PNS, Agama Kristen, Alamat Ge’tengan Kel. Rantekalua’ Kec.Mengkendek Kab. Tana Toraja, terhadap korban NS, umur 16 Tahun, agama Kristen, Pelajar Alamat Mengkendek Kec. Mengkendek Kab. Tana Toraja.

IGS merupakan pengelola sekolah sekaligus Kepala Sekolah di salah satu sekolah Swasta yang terletak di Mengkendek Kab. Tana Toraja dan NS sendiri merupakan murid dari tersangka IGS.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, penyidik PPA mengambil kesimpulan bahwa tersangka patut diduga keras telah terjadi tindak Pidana asusila (pers*t*b*han) terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (2) Undang – Undang RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO.01 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – undang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB / 93/ VIII / 2019 / SPKT tanggal 15 Agustus 2019 Saat ini tersangka di Rutan Polres Tana Toraja untuk Penyidikan lebih lanjut.

Informasi yang diperoleh, kronologi kejadian sebagai berikut :
Awalnya pada bulan April 2019 pelaku menyuruh korban untuk memijat diruang tamu dimana pada saat itu hanya pelaku dan korban yg berada dirumah, sekitar 15 menit kemudian pelaku meminta untuk dipijat d dalam kamar dan pada saat itu koban kemudian dis*t*b*hi ( maaf, untuk menjaga kesopanan ) oleh pelaku.

Mewakili Kapolres Tana Toraja, Kasat Reskrim AKP Jon Paerunan,SH membenarkan penahanan tersangka di rutan Mapolres Tator.

” Tersangka di tahan di rutan Polres Tator untuk menjalani proses penyidikan selanjutnya “, Kata Jon Paerunan singkat.

Sungguh memprihatinkan, kejadian perilaku asusila di toraja sudah mencapai titik kritis, namun yang lebih memperihatinkan lagi adalah kurangnya perhatian dari berbagai elemen menyikapi hal ini.

(Vinha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *