Dua Warga Asal Lutim, Ditangkap Satres Narkoba Polres Luwu Utara

Luwu Utara. RRN – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara lakukan Penangkapan terhadap dua orang warga asal Luwu Timur sekira pukul 12 : 30 WITA Rabu, 3 Mei (Kemarin) 2020.

Terduga pelaku yakni RA (20) Dsn. Salumorrong Desa Bawalipo Kec. Wotu dan MR (26) alamat Dsn. Longkong Desa Arolifu Kab. Luwu timur

Dua orang itu diduga melakukan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis shabu dengan laporan
Polisi : LPA/ 30 / VI/ 2020 / SPKT / Reslutra, tanggal (03/06/20).

Kegiatan tersebut di pimpin oleh KBO Res Narkoba Ipda K.Try Gunawan,SH.MH bertempat di Desa Mari-mari Kec. Sabbang Selatan, Kab. Luwu Utara.

Ipda K.Try Gunawan, SH. MH mengungkapkan bahwa saudara lel. RA(20) berdasarkan informasi masyarakat telah membeli narkotika jenis shabu di daerah Kota Makassar.

” Dari informasi tersebut kami melakukan penggeledahan, kemudian ditemukan 6 (Enam) sachet diduga narkotika jenis shabu yang di temukan di motor yang digunakan oleh Lel. RA. ” Ujar Tri Gunawan

” Barang bukti yang di amankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara dalam penguasaan lel. RA (20)  1 (satu) satu unit handphone merk Samsung warna putih, 1 (satu) unit motor klx dan 6(enam) sachet plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 2,55 gram dengan sachetnya.” Ungkapnya

” Kedua terduga pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Luwu Utara guna proses hukum lebih lanjut. ” Pungkas Ipda K.Try Gunawan, SH. MH., saat mengungkap penangkapan dua orang terduga penyalagunaan narkotika.

(Bang yoga)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *