DPRD Lampung Timur Gelar Paripurna Pembentukan PT. BPRS

Lampung Timur, RRN – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menyampaikan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 11 Agustus 2020.

Masing masing tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur No 7/2016 tentang pembentukan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kabupaten Lampung Timur. Tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Daerah Kabupaten Lampung Timur No 5/2008 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Way Guruh, tentang pengelolaan keuangan daerah dan tentang rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lampung Timur Tahun 2020-2037.

Bacaan Lainya,
DPRD Lampung Rapat Paripurna Banang Raperda APBD DPRD Lampung Gelar Rapat Paripurna Raperda Pertanggung jawaban  APBD 2019, Hadiri sidang Paripurna, Hj. Winanti ajak Anggota DPRD Gaet para Investor.

Ke empat Raperda tersebut disampaikan Asisten II Datang C Hartawan melalui rapat paripurna, yang dipimpin Ketua DPRD Ali Johan Arif, Senin, 10 Agustus 2020.

Datang C Hartawan, menjelaskan pengajuan empat Raperda itu dalam rangka menindaklanjuti peraturan perundangan dan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Misalnya, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Lampung Timur No.7/2016 tentang pembentukan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No.5/2008 tentang pembentukan perusahaan Daerah Air Minum Way Guruh didasarkan sejumlah Peraturan Perundangan anatar lain, Peraturan Pemerintah No.54/2017 tentang Pengelolaan Bank Pengkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah.

Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.37/2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan atau Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Badan Usaha Milik Negara.

Sementara itu, anggota DPRD Fraksi Nasdem Agus Eka Jasutra, menyampaikan pandangan umum mewakili bagian Fraksi NasDem. Mengucapkan terimakasih kepada Bupati Lampung Timur atas telah disampaikan beberapa Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tersebut.

Beberapa Raperda itu yakni, No.7 tahun 2016, No.5 tahun 2008 dan Raperda tentang Pembangunan dan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lampung Timur Tahun 2020 SD 2037, Raperda tentang pengelolaan Keuangan Daerah.

Yang artinya, Bupati beserta jajaran telah melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kami berharap, RAPERDA yang disampaikan oleh BUPATI bertujuan untuk kepentingan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Lampung Timur.

Ungkapan senada juga kami sampaikan kepada Badan Musyawarah DPRD yang telah menetapkan jadwal peserta agenda kegiatan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah.

Selanjutnya, kami berharap apa yang kami sampaikan pada pemandangan umum kami ini. Nantinya, dapat menjadi masukan yang bermanfaat bagi penyempurnaan Raperda dimaksud, dan menjadi pertimbangan pemerintah daerah dan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Timur dalam menjalankan pemerintahan sesuai amanah perundangan yang berlaku.

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No.12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang dalam Pasal 224 ayat (2) mengamanatkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Lampung Timur perlu menyesuaikan Perda No.2 /2009 tentang Pokok- Pokok Keuangan Daerah, dengan ketentuan yang baru.

Menurutnya, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah anatara lain meliputi hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman. Kemudian kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga.

Terakhir, Raperda tentang rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan  Kawasan Pemukiman Kabupaten Lampung Timur Tahun 2020-2037 diusulkan dengan pertimbangan Kabupaten Lampung Timur belum memiliki peraturan yang spesifik pembinaan tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman (RP3KP).

Ditambahkan, setelah ditetapkan sebagai Perda, diharapkan RP3KP dapat dijadikan dasar hukum dalam penyelenggaraan kegiatan Pengembangan Kawasan Pemukiman (PKP).

Selain itu, raperda itu juga diajukan dalam rangka mewujudkan keterpaduan prasarana dan sarana dalam rangka mendukung kebijakan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman serta sebagai pedoman dalam penyusunan RP3KP.

Raperda ini juga bertujuan untuk mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung peri kehidupan dan penghidupan terencana menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan. ”
Imbuh Datang C Hartawan Mewakili Bupati Lamtim Zaiful Bokhari ujarnya.

(Lipsus/ADV/Nofisa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *