LUTIM, RRN – DPC Srikandi Kab Lutim dan Ketua OKK MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Lutim melakukan pendampingan Atas kasus penganiayaan salah satu kader Srikandi Pemuda Pancasila Luwu Timur.
Kamis, 22 /12/2022 bermula di sebuah Acara pesta pernikahan di jalan merpati desa Langkea Raya kec.Towuti, terjadi penganiayaan yg di duga dilakukan oleh M alias Maryati/Mama Guril alamat jl Danau Poso No 40 DS Asuli kec Towoti.
Kronologi kejadian, saat dikonfirmasi korban a/n ibu Umriati hendak turun dari panggung Pelaminan, Tiba2 seorang ibu hj mama Yamin Memegang tangan kanannya Dan Mengatakan Eh Mau ka bertanya, Kenapa Ki Pergi posting2 live ini acara pengantin.. Marah Sekali Puang Arra Mau Ko Nah Datangi..!!
Saya Jawab dari Kemarin Sampai tadi Malam Saya Tunggu i Kenapa Tdak Datang, namun Tiba2 plakk…bunyi pukulan pada jidat korban oleh haji mama Guril, dengan membenturkan Hp pelaku pada kepala korban, kata ibu Umriati.
Setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Towuti dgn membawa bukti visum dan 2 org saksi yg melihat langsung kejadian di TKP.
Sejak pelaporan tsb tdk pernah di lakukan penahanan oleh aparat atau bahkan tidak ada itikad baik dari pelaku pemukulan untuk meminta maaf dan menyelesaikan secara kekeluargaan.
Sampai akhirnya kasus ini di teruskan dan telah limpahkan ke kejaksaan kab lutim, Korban yg didampingi Srikandi Pemuda Pancasila Kab Lutim mendesak agar kasus ini segera di proses sebagaimana perundangan2 yang berlaku.
Tgl 14/3/2023 korban dan Srikandi PP juga telah melaporkan kasus ini Di PPA ( Perlindungan Perempuan dan Anak) Kab lutim
Dan sidang perdana Selasa 21/03/2023 di pengadilan negeri malili, di hadiri oleh pengurus Srikandi DPC PP kab lutim dan salah satu staf dari PPA kab lutim, namun berhubung karena saksi dari Terdakwa tdk dpt hadir dengan alasan keluar daerah, maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Tgl 4 /4/2023.
Pihak korban dan Ketua Srikandi PP DPC kab lutim berharap dalam kasus ini penegak keadilan benar2 Amanah dan berjalan sesuai Hukum yg berlaku, tanpa ada Drama atau intimidasi dari pihak manapun, demikian juga harapan Ketua OKK Pemuda Pancasila Kab Lutim (Abdul Rauf Dewang) saat dikonfirmasi berharap agar proses Hukum dapat berjalan sesuai regulasi hukum yang ada, bilamana upaya restorative justice tidak dapat dilakukan maka upaya hukum segera ditindaklanjuti agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
Penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sosial ditengah-tengah masyarakat.
(Fadel A)






