TULANG BAWANG, RRN – – Bantuan pusat dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kota Tanpa Kumuh (Kota-Ku) yang berada di wilayah Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, sedikit demi sedikit mulai terkuak.
Diduga ada kejanggalan atas pembelanjaan material yang di peruntukan pembuatan Drainase Sumur Bor dan Jalan Rigid Beton.
Dalam pemesanan seluruh material yang dijelaskan oleh pemilik Toko Sabron Pasaribu, yang beralamatkan di kampung Tiuh Tohow Blok C kepada wartawan, yang pada saat itu, menyambangi kediamanya, memaparkan bahwa yang datang ke tokonya untuk memesan material adalah Lurah Menggala Kota.
” Iya Lurah Menggala Kota Heri Ependi, SE, Cs beberapa hari yang lalu. ” Paparnya, Jumat (21-8-2020).
Lanjut Pasaribu, material yang dipesan oleh yang bersangkutan berupa pasir, batu belah, batu split, semen serta banyak lagi yang lainnya sesuai dalam draf yang dibutuhkan untuk pembangunan tersebut.
“Jumlah volume kubikasi baik itu batu pasir dan semen yang mereka pesan, berjumlah 15 mobil dalam satu mobil bermuatan 5 (Lima) kubikasi, sedangkan batu split satu mobil dengan jumlah 20 (Dua Puluh) kubikasi, serta semen 50 (Lima Puluh) sak. ” Ungkapnya
Setelah ditanya oleh awak media mengenai berapa harga satuan kubikasi.
” Namun anehnya, Pasaribu, menjawab soal harga dia sudah lupa berapa harga satuanya, yang tercantum dalam nota saya lupa mas. ” Ucap Pasaribu
Setelah ditelusuri oleh awak media mengenai bagaimana cara pembayaran,
” Pasaribu menjelaskan bahwa dia baru menerima transfer uang melalui rekeningnya sebesar Rp.39 Juta, yang ditransfer langsung oleh Heri selaku Pak Lurah Cs. ” Jelasnya
Dengan adanya penjelasan dari pemilik Toko Pasaribu, yang jadi pertanyaan apa sebenarnya dibalik semuanya itu..? Sehingga dia lupa harga satuanya, dan tidak dapat menjelaskan terhadap awak media.
Sebenarnya di dalam Draf sudah jelas mengenai harga satuanya, pasir uruk harga satuanya Rp130.000, pasir pasang harga satuanya Rp190.000, pasir beton harga satuanya Rp250.000, semen harga satuanya Rp60.000, split harga satuanya Rp400,000, batu Belah harga satuanya Rp350.000,-.
Yang sangat disayangkan, atas tidak keterbukaan Pasaribu mengenai harganya, mungkin lupa terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) disitu sudah jelas disebutkan ada sangsi pidananya serta denda.
Dan juga mungkin, dari pihak pemesanan material atau Pasaribu, yang kurang memahami peraturan PUPR Nomor 28/PRT/ M 2016 tentang analisis harga satuan, serta surat edaran Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 40/SE/DC/ 2016 Tentang Program Kota Tanpa Kumuh. (Tim)






