SULTENG, RRN – Korban tewas dalam aktivitas penambangan emas ilegal dengan menggunakan alat berat di Parigi Moutong akibat longsor yg terjadi pada Rabu (24/2/2021), tidak menciutkan nyali cukong atau pemodal tambang emas ilegal di Sulawesi Tengah.
Pasca ditutupnya Lokasi tambang ilegal di Desa Buranga Kecamatan Ampibabo, para pelaku Penambangan emas ilegal bukannya jera tapi malah bergeser ke wilayah Kabupaten Tolitoli Sulawesi Tengah.
Aktivitas penambangan emas ilegal yang saat ini dilakukan secara besar-besaran, dengan menggunakan sedikitnya 9 alat berat berupa ekscavator, talang atau screen dan mesin pompa air tersebut berada diantara areal PT. Sonokeling Buana dan PT. Sentral Pitulempa.
PT. Sonokeling Buana adalah salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit pemegang Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Kelapa Sawit yg berada tepat di perbatasan Kabupaten Tolitoli dan Buol wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, sedangkan PT. Sentral Pitulempa mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK-HA) dengan areal meliputi wilayah kabupaten Tolitoli dan juga kabupaten Buol.
Pelaku Penambangan emas ilegal ini tidak dapat mengakses lokasi penambangan jika tidak melalui salah satu areal dua perusahaan raksasa tersebut.
Ketatnya pengamanan pada areal HGU PT Sonokeling Buana tidak dapat ditembus oleh pelaku tambang ilegal, sehingga satu-satunya akses hanyalah melalui areal IUPHHK PT SENTRAL PITULEMPA.
Kondisi perusahaan PT Sentral Pitulempa yang tidak memiliki sarana dan prasarana yang cukup dalam mengelola areal IUPHHK nya menjadi peluang bagi pelaku ilegal untuk masuk dan memanfaatkan fasilitas jalan serta kawasan hutan yang ada dalam areal IUPHHK yang operasionalnya kembali dilakukan sejak tahun 2016 dengan luas areal sekitar 40.450 Ha.
Lokasi tambang ilegal yang terkesan jauh dari jangkauan tangan hukum ini juga berada diantara dua kabupaten, yaitu kabupaten Tolitoli dan kabupaten Buol, sehingga wewenangnya juga berada diantara Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gunung Dako dan KPH Pogogul.
Kewenangan untuk menghentikan ada pada KPH Pogogul namun kewenangan untuk mencegah ada pada KPH Gunung Dako, mengingat akses masuk melalui wilayah kerja KPH Gunung Dako.
Demikian pula kewenangan penegak hukum sektor kehutanan yang menurut undang-undang juga dimiliki oleh Kepolisian dan Kejaksaan.
Hal ini diatur pada Pasal 54 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 sebagai berikut :
(1) Dalam rangka pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, Presiden membentuk lembaga yang menangani pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. unsur Kementerian Kehutanan;
b. unsur Kepolisian RepublikIndonesia;
c. unsur Kejaksaan Republik Indonesia; dan
d. unsur lain yang terkait.
Untuk itu sudah sepantasnya Dinas Kehutanan Provinsi, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Tinggi serta Gakkum wilayah Sulawesi untuk bersinergi dalam menangani hal ini.
Koalisi Rakyat Anti Korupsi Sulteng, (KRAK) sebagai salah satu aliansi NGO yang berperan aktif dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Sulawesi Tengah memberikan perhatian tersendiri terkait aktivitas tambang ilegal yang masi saja terjadi ditanah kelahirannya, Buol Tolitoli.
Harsono Bereki, yang juga sebagai Ketua LPPN- RI Wilayah Sulawesi Tengah menegaskan, ” jangan asal lempar tanggung jawab, ini persoalan serius, berapa banyak lagi korban yang ditunggu baru ada langkah serius terkait kegiatan ilegal mining ini, cukup sampai kejadian Buranga, karena selama masih ilegal, maka tidak akan pernah mereka terapkan standar keamanan dan keselamatan kerja” tegas senior aktivis yang juga saat ini sebagai koordinator Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng.
Ditambahkannya bahwa kasus ini akan menjadi atensi dari KRAK Sulteng karena pasti terdapat unsur korupsi sehingga terjadi pembiaran dan pelaku berani beraktivitas secara besar-besaran serta terkesan tidak takut pada proses penegakan hukum.
” Unsur korupsi pasti ada kalau sudah seperti ini, setidaknya dugaan adanya gratifikasi tidak bisa kita abaikan. Ingat menerima pemberian atau suap agar tidak melakukan tugas dan tanggung jawab penegakan hukum adalah bagian dari korupsi, dan ini adalah tugas dari LPPN-RI untuk memantau, inshaAllah bersama KRAK kami akan mendalami hal ini, jangan sampai kilau emas menyilaukan mata penegak hukum” ungkap Harsono (28/11/2021).
Mengakhiri wawancara dengan RRN, Harsono mengatakan semangat anti korupsi saat ini semakin membara dan semakin kuat setelah adanya Penandatanganan Nota kesepahaman antara KRAK SULTENG DAN FORUM PERS INDEPENDENT INDONESIA (FPII) hari kamis (25/11/2021) yang dihadiri langsung oleh Ketua Presidium FPII Bunda Kasihhati, serta sejumlah elemen lain diantaranya, Ketua LPPN-RI Sulawesi Tengah, Ketua DPW JPKP Sulawesi Tengah, Pimpinan Redaksi Buserkepri.Com, Ketua LSM KPK, Pinred TV Sigi dan jajaran pengurus FPII Setwil Sulteng serta pengurus KRAK Provinsi Sulawesi Tengah.
“Penandatanganan kesepahaman ini mengusung slogan “Berantas Korupsi, Tegakkan Kemerdekaan Pers”, tutup Harsono sambil acungkan kepalan tangannya.
(Marwan)






