BSU 2025: Lebih dari 8.000 Warga Enrekang Akan Terima Bantuan Total Rp5 Miliar Lebih

ENREKANG, RRN — Sebanyak 8.454 warga Kabupaten Enrekang dipastikan akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah pusat tahun ini. Bantuan ini merupakan bagian dari paket kebijakan nasional yang digulirkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Bupati Enrekang, H. Muh. Yusuf Ritangnga menyatakan bahwa BSU ini adalah wujud nyata perhatian pemerintah terhadap pekerja, buruh, hingga pegawai Non-ASN. Menurutnya, bantuan ini sangat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menjaga daya beli mereka.

Bacaan Lainnya

“Atas nama masyarakat Enrekang, khususnya para penerima manfaat, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kebijakan BSU ini,” ujar Bupati, Jumat (13/6/2025).

Besaran bantuan yang diterima oleh masing-masing penerima adalah Rp600 ribu. Dengan jumlah penerima sebanyak 8.454 orang, maka total dana yang akan digelontorkan ke Enrekang mencapai lebih dari Rp5 miliar.
“Ini tentu akan berdampak positif bagi perputaran ekonomi di daerah, karena daya beli masyarakat akan meningkat,” jelas Bupati Yusuf Ritangnga.

Pemerintah Kabupaten Enrekang melalui Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (KopUKMNakertrans) telah diminta untuk melakukan koordinasi intensif dengan pihak terkait agar penyaluran BSU berjalan tepat sasaran.

Plh. Kepala Dinas KopUKMNakertrans, Hasbar, merincikan bahwa sebanyak 8.454 warga berpotensi menjadi penerima BSU tahun ini. Mereka terdiri dari:
• Pegawai Non-ASN: 4.828 orang
• Petugas keagamaan: 2.496 orang
• Aparat desa: 1.130 orang

“Penyaluran BSU tahun ini dilakukan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Kami akan melakukan validasi data sesuai ketentuan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, untuk memastikan penerima benar-benar memenuhi syarat,” terang Hasbar.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya terus aktif melakukan koordinasi dan melengkapi data serta informasi yang diperlukan agar proses pencairan BSU dapat berlangsung lancar dan cepat.

Cara Cek Nama Anda sebagai Penerima BSU 2025:
• Buka laman resmi: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
• Masukkan data berikut:
• Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Nama lengkap sesuai e-KTP
• Tanggal lahir
• Nama ibu kandung
• Masukkan nomor ponsel aktif dan alamat email
• Klik “Lanjutkan”
• Jika Anda termasuk penerima, akan muncul notifikasi “terdaftar sebagai penerima” beserta status pencairan dana.

(Yudi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *