Disdag Sulsel Edukasi Perlindungan Konsumen Kepada Pelaku Usaha

MAKASSAR, RRN – Dalam rangka meningkatkan kesadaran konsumen, Dinas Perdagangan (Disdag) Sulawesi Selatan melakukan edukasi yang dikemas dalam acara Aksi Perlindungan Konsumen, Edukasi Perlindungan Konsumen, Kamis (21/11/2019) di area Perbelanjaan Carrefour Jalan Adhyaksa Baru, Makassar.

Kegiatan ini dihadiri dari pihak Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Makassar yakni Rustam, Kepala Dinas Perdagangan Sulsel, Hadi Basalamah, Ketua Umum Serikat Wartawan Media Online Republik Indonesia, (SEKAT-RI) Iqbal Salim.

Kepala Dinas Perdagangan Sulsel, Hadi Basalamah menjelaskan tentang pentingnya meningkatkan kesadaran tentang hak dan kewajiban konsumen, yang akan berperan aktif sebagai pelaku dan penyebaran informasi kepada masyarakat luas.

Dalam sambutannya, Hadi memberikan pemahaman yang luas kepada pelaku usaha terkait UU PK No 8 tahun 1999.

Dia berharap pelaku usaha dapat menjadi contoh sebagai pelaku dan konsumen yang cerdas, kritis, dan berperan aktif dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen.

“Persoalan Perlindungan Konsumen merupakan masalah bersama, maka diperlukan solusi untuk memberikan kepastian hukum bagi konsumen” kata Hadi Basalamah

Tentunya, pengetahuan konsumen terhadap UU, seperti pemahaman hak dan kewajibannya sebagai konsumen, serta kelembagaan dan peran masing masing lembaga Perlindungan Konsumen (PK) di Indonesia saat masih rendah, dan perlu melibatkan pemangku kepentingan dan para pelaku usaha sesuai ketentuan UU.

“Oleh karena itu, para pemangku kepentingan agar selalu memiliki komitmen yang tinggi dalam melindungi dan memberdayakan konsumen” pungkasnya

Majelis BPSK dari perwakilan konsumen, Rustam juga menyampaikan sejauh ini banyak pengaduan yang masuk dan membuktikan konsumen sudah cukup berani memperjuangkan haknya walaupun belum sepenuhnya, terbukti dari banyaknya pengaduan masyarakat yang diterimanya

Lebih lanjut, Rustam menjelaskan bahwa pihaknya terus mengupayakan dan mensosialisasikan UU No. 8 Tahun 1999 ke masyarakat luas

“Jangan takut ada apa-apa langsung laporkan kepada kami” ungkapnya dalam diskusi UU PK No.8 Tahun 1999

(Andi Zulkarnain)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *