LUTIM, RRN — Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi (MUAK) mematangkan persiapan aksi yang akan digelar di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lutim.
Persiapan itu dibahas dalam rapat konsolidasi Aliansi MUAK, Kamis (27/8/2026), yang dihadiri sejumlah organisasi masyarakat sipil. Pertemuan itu menjadi forum untuk menyatukan langkah dan memperkuat koalisi dalam mengawal penegakan hukum di Lutim.
Dalam konsolidasi tersebut, peserta menekankan pentingnya “membangun dan memperkuat koalisi antarorganisasi” untuk bersama-sama mengawal persoalan hukum yang menjadi perhatian masyarakat.
Hasil konsolidasi menetapkan aksi akan digelar di pekan mendatang, dengan titik kumpul di Sekretariat Aliansi MUAK sebelum massa bergerak menuju Kantor Kejari Lutim.
Aksi ditargetkan melibatkan sekitar 500 orang dari berbagai organisasi yang tergabung dalam Aliansi MUAK. Sebelum pelaksanaan, seluruh unsur aliansi dijadwalkan melakukan final check pada Minggu (6/9/2026) untuk memastikan kesiapan aksi.
Dalam aksinya, Aliansi MUAK akan membawa tuntutan terkait kepastian hukum terhadap dua perkara yang telah menjadi perhatian publik di Lutim, yakni kasus pengadaan Ambulans Garda Sehat melalui CSR PT Vale Indonesia Tbk dan kasus pengadaan seragam sekolah gratis.
Aliansi meminta aparat penegak hukum memberikan kejelasan perkembangan perkara serta menetapkan tersangka apabila telah terpenuhi alat bukti dan ketentuan hukum.
Sejumlah perlengkapan aksi juga telah disiapkan, di antaranya bendera organisasi, spanduk, mobil komando dan pengeras suara.
Sejauh konsolidasi saat ini, organisasi yang telah menyatakan diri terlibat, di antaranya Jaringan Koalisi Masyarakat Lingkar Tambang Indonesia (JKM-LTI), Lembaga Hak Asasi Manusia Indonesia (LakHam/LHI), dan Asosiasi Petani Lada (APL) Lutim.
Pula, terdapat Jaringan Advokasi Masyarakat (JAKAM), dan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA). Untuk koordinasi lapangan, Feri dan Yantono ditetapkan sebagai koordinator lapangan.
Aliansi MUAK menyatakan aksi akan mengedepankan penyampaian aspirasi secara “tertib, aman dan damai”, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(***)






