BARRU, RRN – Aliansi Media Jurnalis Independen Republik Indonesia (AMJI-RI) Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Barru.
SKT tersebut diterima secara langsung oleh Sekretaris DPD AMJI-RI Kabupaten Barru, Andi Agus Gengkeng, Jumat (24/3/2023).
Andi Agus mengatakan setelah melalui proses pendaftaran, saat ini dan seterusnya keberadaan DPD AMJI-RI sudah terdaftar secara resmi di Kabupaten Barru.
Dirinya berharap keberadaan AMJI-RI di Barru dapat membangun sinergitas dengan aparat pemerintah serta dapat mengedukasi masyarakat sehingga bisa menginspirasi banyak pihak.
“Alhamdulillah, hari ini SKT AMJI-RI sudah kita terima secara langsung dari Kesbangpol. Artinya keberadaan AMJI-RI di Barru sudah terdaftar secara resmi. AMJI-RI bukan abal-abal akan tetapi resmi berbadan hukum AHU – 0000321.AH.01.07 Tahun 2021 dan saat ini juga sudah terdaftar di Kesbangpol,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa organisasi AMJI-RI memiliki kepengurusan lengkap yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
“AMJI-RI hadir di Kabupaten Barru tentunya dengan harapan dapat membangun sinergitas yang baik demi mendukung program pemerintah daerah,” tegasnya.
Sementara Kepala Kantor Kesbangpol, Ansar Tahir mengatakan agar keberadaan AMJI-RI dapat menjadi mitra semua pihak dalam memberikan informasi kepada masyarakat, sehingga dapat membantu perwujudan Barru lebih baik.
“Kami berharap keberadaan AMJI-RI bisa memberikan dampak positif bagi daerah dan juga masyarakat Barru. Semua dibutuhkan kerja sama yang baik untuk Barru lebih baik,” terangnya.
(Humas DPP AMJI)






