Kapolri Terbitkan Surat Telegram Tuk Antisipasi Demo Buruh Mogok Nasional Tolak Omnibus Law UU Ciptaker

JAKARTA, RRN—Mengantisipasi mogok nasional dan demo buruh 6-8 Oktober 2020 dalam rangka penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker)

Kapolri terbitkan surat telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020.

“Ya benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau salus populi suprema lex esto,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Senin 5 Oktober 2020.

Polri menjelaskan surat telegram ini di keluarkan dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakan di tengah pandemi Covid- 19 yang masih berlangsung.

Pasalnya unjuk rasa dan juga demo buruh dalam penyampaian aspirasi memang di perbolehkan dan juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Namun, dalam situasi pandemi saat ini merupakan hal yang sangat rawan sekali akan terjadinya penyebaran Covid-19 di tengah kerumunan masa nantinya.

“Sehingga, Polri tidak memberikan izin aksi demonstrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran Covid,” tuturnya. IInijuga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya,” kata Argo. Telegram tersebut ditandatangani oleh Ass Ops Kapolri Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri.

Dalam telegram itu, terdapat 12 perintah Kapolri kepada para kapolda.

Pertama, melaksanakan kegiatan fungsi intelijen dan deteksi dini guna mencegah terjadinya unjuk rasa demo buruh dan mogok kerja nasional yang berpotensi menimbulkan aksi anarkis serta konflik sosial.

Kedua, melakukan pemetaan di perusahaan atau sentra produksi strategis dan memberikan jaminan keamanan dari pihak yang mengancam atau memprovokasi atau memaksa ikut unras dan mogok kerja.

Ketiga, mencegah, meredam dan mengalihkan aksi unras guna mencegah penyebaran Covid-19.

Keempat, Kepolri menginstruksikan jajarannya melakukan kordinasi dan komunikasi dengan seluruh pihak terkait demi memelihara situasi kondusif.

Kelima, melakukan patroli siber pada media sosial dan manajemen media untuk membangun opini publik.

Keenam, lakukan kontra narasi terhadap isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah.

Ketujuh, para kapolda diminta secara tegas tidak memberikan izin unjuk rasa dan kegiatan lain yang menimbulkan keramaian.

Kedelapan, antisipasi harus dilakukan di hulu atau titik kumpul demo buruh dan lakukan pengamanan terbuka serta tertutup.

Kesembilan, jajaran diminta tidak melakukan pencegatan di jalan tol karena dapat berimbas pada penutupan jalan tol.

Poin kesepuluh, melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran pidana dengan jeratan Pasal KUHP dan pasal dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.

Poin kedua belas dan terakhir, seluruh jajaran Polri di wilayah masing-masing diminta melaporkan kesiapan dan setiap kegiatan yang dilakukan kepada Kapolri dan As Ops Kapolri.

(RWN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *