Kuasa Hukum, CV. Putra Jaya Mandiri Layangkan Surat Pengaduan

MAKASSAR. RRN- Dalam rangka kegiatan Lelang Sederhana Pengadaan Ternak Sapi pada Kegiatan Pengembangan Populasi Ternak Besar, SKPD Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Prov. Sul-Sel TA. 2020 yang dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan V UKPBJ Prov. Sul-Sel Tahun 2020, pada tanggal 29 April 2020 dan telah diumumkan pemenang paket tersebut pada tanggal 19 Mei 2020 Kamis, 28 Mei 2020.

Sebagai perusahaan dengan penawaran terendah kedua, CV. Putra jaya mandiri, seharusnya diumumkan sebagai pemenang tender, tetapi oleh pokja justru penawar dengan urutan keenam yg menjadi pemenang.

Dengan alasan nomor seri meterai tidak bisa terbaca karena tertimpa stempel dan tanda tangan, jelas ini mengada ada, karena tidak ada dalam aturan standar dokumen kontrak, dan penempelan meterai hanya berfungsi sebagai bukti penarikan bea untuk negara.

Terkait hal itu Kuasa Hukum, CV. Putra Jaya Mandiri layangkan surat pengaduan
kepada Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Provinsi Sulawesi Selatan.

Kemudian, ada beberapa hal yang kami sampaikan kehadapan Pokja Pemilihan V antara lain adalah sebagai berikut :

1. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintahan daerah Tahun 2019. Bahwa Kegiatan Pengawasan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) termasuk Pengadaan Barang dan Jasa.

2. Bahwa berdasarkan aturan Standar Dokumen Pengadaan (SDP), Pada Huruf F Pasal 33. Tentang “Sanggah’’ Point 33.1, 33.2 dan 33.5 (Terlampir surat sanggahan).

3. Pokja telah melakukan penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan aturan turunannya serta yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan, salah satu indikasinya adalah :

– Alasan Pokja menggugurkan penawaran Perusahaan CV. Putra Jaya Mandiri “Gugur kualifikasi administrasi dan teknis karena menggunakan materai yang cacat dan digunakan berulang, penggunaan materai sebaiknya tidak dipaksakan pada dokumen elektronik apalagi bila tidak diminta menggunakan materai.

Tidak menggunakan materai pada dokumen yang seharusnya bermaterai tidak menyebabkan gugurnya penawaran peserta, hanya dikenakan denda materai dikemudian hari, atau dapat dilengkapi pada dokumen dalam bentuk cetaknya, namun menggunakan materai yang cacat dan digunakan berulang justru menjadikan dokumen tersebut menjadi tidak sah.

Beberapa dokumen elektronik pun yang memerlukan tanda tangan dapat tidak bertanda tangan basah karena user id SPSE telah merupakan tanda ttd elektronik sesuai aturan UU ITE serta sesuai dengan Syarat dan Ketentuan penggunaan Aplikasi SPSE’’,
Bahwa kami keberatan atas alasan Pokja tersebut sbb :

a. Bahwa alasan Pokja pemilihan menggugurkan tidak bisa dibuat sesuka hati, tetapi harus mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Standar Dokumen Pengadaan (SDP) dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Pengadaan yang sifatnya lex spesialis, tidak boleh berdasarkan aturan perundang-undangan lain yang bersifat umum (lex generalis) dan tidak ada kaitannya dengan proses pengadaan.

b. Bahwa pada Standar Dokumen Pengadaan (SDP), Huruf E Pasal 27 Point 27.5 huruf g yang berbunyi “Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi kepada peserta. Apabila dibutuhkan, Pokja Pemilihan dapat meminta peserta untuk memperlihatkan dokumen asli pendukung penawaran teknis. Dalam Klarifikasi peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran”.

Bahwa dalam hal ini, Pokja Pemilihan sama sekali tidak mengundang klien kami untuk melakukan klarifikasi berkaitan dengan dugaan menggunakan materai yang cacat dan digunakan berulang; padahal semestinya Pokja Pemilihan memastikan dengan melihat dokumen asli melalui tahapan klarifikasi, yang artinya pokja pemilihan telah melakukan pelanggaran terhadap aturan yang termuat didalam Standar Dokumen Pengadaan (SDP).

c. Bahwa klien kami memasukkan penawaran dengan menggunakan 5 lembar surat/administrasi yang menggunakan materai, dimana setiap lembar surat/administrasi masing-masing menggunakan materai sendiri-sendiri, klien kami tidak menggunakan materai berulang-ulang, hal ini dapat di cek dengan melihat nomor seri materai pada masing-masing surat/administrasi dan semua sesuai dengan yang diupload pada aplikasi SPSE.

d. Bahwa alasan pokja menggugurkan karena nomor seri meterai yang tidak dapat terbaca dengan jelas, merupakan alasan yang mengada-ada dan tidak berdasarkan aturan standar dokumen penawaran (SDP), sehingga patut diduga adanya persekongkolan jahat untuk memenangkan suatu perusahaan dan secara nyata merugikan keuangan negara, hal ini terlihat dari selisih harga penawaran antara pemenang dengan perusahaan klien kami, dimana yang dimenangkan adalah harga yang lebih tinggi.

e. Bahwa pemberian meterai bukanlah syarat sahnya sebuah dokumen, pengaturan tentang meterai diatur melalui Undang-undang nomor 13 tahun 1985, Tentang Bea Meterai, Pengertian Meterai tertuang pada pasal 1 ayat 2 huruf b, yaitu benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh pemerintah republik indonesia. Maksud dari meterai tertuang pada pasal 1 ayat 1 yaitu : dengan nama bea meterai dikenakan pajak atas dokumen yang disebut dalam undang-undang ini”. Bahwa pasa 8 ayat 1 dan 2, menjelaskan bahwa dokumen yang tidak atau kurang ber meterai hanya dikenakan denda administrasi dan tidak menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak sah. Sehingga pokja tidak boleh menggugurkan sebuah dokumen penawaran yang tidak bermeterai ataupun dokumen yang bermeterai yang dianggap cacat (nomor seri tidak dapat terbaca) karena tertimpa tanda tangan atau stempel.

(Team/**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *