PALOPO. RRN- Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 H di Kota Palopo ditengah pandemi covid-19 akan dilaksanakan di rumah. Keputusan tersebut merupakan hasil rapat bersama Forkopimda, Ulama dan Stakeholder Selasa, 19 Mei 2020.
Hasil rapat bersama digelar di Ruang Pola Lantai II, kantor Walikota, turut hadir dari MUI, FKUB, dan perwakilan Mahasiswa.
Menurut Walikota, hasil keputusan rapat bersama ini, untuk meniadakan salat Idul Fitri di Masjid dan lapangan sejalan dengan himbauan pemerintah pusat dan tokoh nasional yang telah menganjurkan masyarakat agar sebaiknya salat idul fitri tahun ini dilakukan di rumah masing-masing.
“Tentunya ini sejalan dengan himbauan pemerintah pusat dan tokoh nasional untuk menghindari hal-hal yang ada kaitannya dengan kerumunan dan berkumpulnya banyak orang di tengah pandemi covid-19, dimana kita tahu bersama bahwa bahaya dan cara terjangkitnya virus ini dari orang ke orang,” ungkap Walikota.
Pada kesempatan itu juga Walikota menjelaskan bahwa kita di Kota Palopo tidak bisa melakukan hal yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, termasuk himbauan ini.
“Kita adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Dalam melakukan pekerjaan, kita harus selalu tunduk dalam sebuah aturan, bahwa apa yang kita lakukan tidak boleh bertentangan dengan yang peraturan yang lebih tinggi,” jelas walikota.
Sementara itu Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas, mengatakan bahwa sebagai warga negara Indonesia adalah wajib mematuhi himbauan yang dikeluarkan pemerintah.
“Imbauan itu untuk kebaikan kita semua dalam rangka mencegah penyebaran covid-19,” ungkap Kapolres.
Lalu, Ketua NU Palopo ” Zainuddin Samide, mengatakan pelaksanaan shalat idul fitri 1441 H di rumah sudah disampaikan, baik pemerintah maupun ulama juga. Menjadi wajib untuk kita ikuti.” Harap Zainuddin
(Hms/Bang yoga)







