JAKARTA, RRN—Operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan di Jalan Raya Cilangkap RT 04/01 kel cilangkap, Jakarta pada Senin (21/9/2020).
Operasi Yustisi yang di gelar melibatkan personil gabungan dari Unsur Kecamatan baik Satpol PP dan staf Kelurahan, TNI dan Kepolisian dengan jumlah personil yang diterjunkan dilokasi ini berjumlah 23 Pers selaku pengendali kegiatan Kasipem Kelurahan Hj. Kartini.
Operasi yustisi digelar dimulai pukul 08.00 WIB, diantaranya di Jalan Raya Cilangkap kelurahan Cilangkap.
operasi Yustisi ini bertujuan untuk penegakkan Disiplin Protokol kesehatan bagi masyarakat.
Artinya, akan ada personel yang diterjunkan di masing-masing titik yang telah ditentukan.
Sebelum pelaksanaan, seluruh personel diminta sudah siap melaksanakan apel di masing-masing lokasi pukul 07.00 WIB.
Agar operasi yustisi protokol kesehatan di Jakarta berjalan lancar.
Di lokasi kegiatan terdapat 8 Warga yang terjaring dan diberikan sanksi berupa kerja sosial.
Dalam pelaksanaan operasi Yustisi ada beberapa sangsi yang di kenakan bagi pelanggar baik itu berupa sangsi teguran, kerja sosial hingga kepada sanksi Denda.
Operasi ini tidak hanya di laksanakan satu lokasi namun juga ada beberapa titik yang di laksanakan secara serentak dan ini dilaksanakan secara rutin dari pagi hingga malam hari
Selain di jalan raya, operasi yustisi pun dilakukan di pemukiman warga. Bahkan, tempat makan dan tempat nongkrong pun turut menjadi sasaran.
(RWN)







