PALOPO. RRN – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Forum Koordinasi Jurnalis (FKJ) Luwu Raya gelar bakar lilin sekira pukul 20.30 Wita dihalaman Mapolres Palopo sebagai bentuk aksi solidaritas dan keprihatinan terhadap salah satu wartawan berita.news.com Muh. Asrul yang ditahan oleh pihak Kepolisian Polda Sulsel lantaran memberitakan kasus dugaan korupsi. Selasa, 4 Februari 2020.
Muh Asrul ditahan atas laporan dugaan kasus pencemaran nama baik salah satu pejabat teras Pemkot Palopo, Farid Kasim Judas (FKJ), yang saat ini menjabat Kepala BKPSDM Palopo. Kamis 6 Januari 2020.
Laporan pencemaran nama baik itu, dilayangkan setelah Muh Asrul menulis berita di media tempatnya bekerja, dimana dalam berita itu menyebut Farid Kasim Judas, yang diketahui merupakan anak Walikota Palopo HM Judas Amir, terlibat dalam sejumlah kasus dugaan korupsi di Palopo.
Beberapa dugaan korupsi dalam pemberitaan yang dialamatkan ke Farid Kasim Judas antara lain, dugaan korupsi PLTMH, Keripik Zaro, Proyek Jalan Lingkar Barat, Revitalisasi Lapangan Pancasila, dan beberapa isu lainnya.

Dalam orasinya Zadly Zainal Karaeng Rewa sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) aksi Solidaritas, dalam orasinya sangat menyayangkan akan adanya langkah preventif yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polda Sulsel.
“Kami menyayangkan langkah preventif yang dilakukan aparat kepolisian Polda Sulsel yang melakukan tindakan hukum dengan menggunakan UU ITE kepada rekan kami, Muh Asrul,” sebutnya
Lanjut, Zadly juga memaparkan, segala bentuk tindakan yang berkaitan dengan kerja- kerja dan karya junalistik seharusnya menggunakan UU No 4 Tahun 1999 tentang Pers.
“Seharusnya menggunakan UU Pers atau paling tidak menjadi rujukan & pembanding bagi penegak hukum. Kasus yang menimpa rekan kami Muhammad Asrul bukanlah kasus pertama yang terjadi di Indonesia, khususnya di Sulsel setelah lahirnya UU ITE,” tegasnya
Selain itu, Zadly juga mendesak Dewan Pers untuk melakukan kajian terkait kasus tersebut, dan memberikan pendampingan hukum terhadap Muh Asrul.
“Jika tuntutan kami tidak di indahkan, maka kami akan melakukan aksi besar-besaran, dengan menuntut pencopotan Kapolda Sulsel,” Tegasnya.
Adapun yang menjadi tuntutan Forum Koordinasi Jurnalis (FKJ) Luwu Raya sebagai berikut :
Dewan Pers harus melakukan kajian hukum & pendampingan hukum kepada Muhammad Asrul.
Dewan Pers selaku lembaga resmi yang menaungi media massa dan jurnalis menelaah kembali pelaksanaan UU Pers sebagai rujukan hukum media massa dan jurnalis di seluruh Indonesia.
Demi menjamin keberlangsungan media massa dan kepastian hukum jurnalis di seluruh Indonesia dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Dimana Peranan Dewan Pers Sebagaimana yang di atur dalam UU Pokok Pers no 40 tahun 1999. Bab V pasal 15 dalam upaya mengembangkan kemerdekan Pers dan meningkatkan kehidupan Pers Nasional.
Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Dan mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah.
Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
Melakukan pengkajian untuk mengembangkan kehidupan pers.
Pasal 8 UU no 40 tahun 1999, jelas dalam menjalankan tugasnya, wartawan di lindungi UU.
Kapolda Sulsel mempertimbangkan kembali keputusan penahanan Muhammad Asrul.
Mengimbau, seluruh media dan rekan-rekan wartawan bersatu melawan segala bentuk upaya dan tindakan kriminalisasi jurnalis.
Apabila tuntutan ini tidak diindahkan, maka rekan-rekan jurnalis akan terus menerus melakukan aksi solidaritas mengawal dan menuntut pembebasan Muhammad Asrul.
Jika kasus ini dilanjutkan akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat dan sangat bertentangan dengan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pedapat di Muka Umum dan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. (**)
Lip : d3y | Editor : rdk







