LUTIM, RRN – Kasat Lantas Luwu Timur, IPTU Sarifuddin SH, MH Menghimbau serta menegaskan bahwa tidak mentolerir bagi para pelanggar Lalulintas dijalan raya, Malili, Kamis (26/01/23).
Lanjut, Para pengguna knalpot bising atau bogar dan aksi balapan liar sering terjadi dikalangan remaja, terutama di malam hari. ” Hampir setiap hari personil sat lantas terima aduan dan laporan terkait remaja naik motor pakai knalpot racing, itu keresahan dari masyarakat “.
“Dan hal ini kita sering dilakukan mengatakan sejumlah motor yang menggunakan knalpot racing saat operasi guna meminimalisir pelanggaran di jalan umum, dan termasuk pula mobil Omprengan sangat berpotensi laka akan ditindak,” tegas Kasat Lantas Lutim Iptu Sarifuddin SH,MH.
Penindakan terhadap pengguna knalpot bising merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sementara fenomena angkutan umum pelat hitam atau biasa disebut “omprengan” semakin merebak di wilayah hukum polres Luwu Timur dan sekitarnya. Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, semua angkutan umum, termasuk travel, wajib memiliki izin usaha dan menggunakan pelat kuning.
Biasanya “omprengan” adalah mobil pribadi seorang pegawai yang dijadikan angkutan bagi para pegawai lain yang kebetulan satu arah saat berangkat dan pulang kerja.
“Namun sayangnya, saat ini banyak yang menjadikan angkutan umum ini menjadi mata pencaharian tetap buat sebagian orang. Jenis mobil omprengan biasanya mobil-mobil dengan kapasitas yang cukup banyak untuk mengangkut penumpang. Seperti Suzuki Carry, APV, Daihatsu Grand Max, Luxio, sampai Toyota Kijang,” ungkap Kasat Lantas Lutim IPTU Sarifuddin SH,MH.
Dan Sangat berpotensi laka, karena sering juga memuat over loading atau kelebihan muatan, pungkasnya.

(Anto/AHs)






