Selesaikan Kejadian Asusila Di LKPM, Hakim Pendamai Putuskan Hukuman Adat Potong 1 Ekor Babi

TANA TORAJA, RRN—Bertempat di Lumbung kemitraan polisi-masyarakat di Lembang Tiroan kecamatan Bittuang, Kapolsek Saluputti Polres Tana Toraja Iptu Martinus Pararuk, yang didampingi oleh bhabinkamtibmas Bipka Maxi Palan, Brigpol Sima somalinggi dan babinsa bersama lembaga adat pendamai melaksanakan giat mediasi kejadian dugaan percobaan pemerkosaan, Senin (02/09/2019) pukul 11.00 wita.

Kejadian percobaan pemerkosaan ini diduga dilakukan oleh TM ( 16 Tahun, Siswa salah satu SMK di bittuang) terhadap korban Pr. NV.

Mediasi dalam wadah lumbung kemitraan Polisi – Masyarakat ini mendudukkan TM selaku terduga dan korban NV, selain itu di hadiri pula oleh pihak keluarga dari kedua pihak, Perlinduangan Perempuan dan Anak Pemkab Tana toraja, dan kepala Lembang Tiroan.

Pada kejadian ini, hakim adat selaku hakim pendamai juru penengah bersama lapisan masyarakat setempat mengambil keputusan berupa menjatuhkan hukuman adat kepada pelaku TM berupa potong 1 ekor babi.

Meskipun demikian, selaku pembina Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Saluputti Iptu Martinus Pararuk mengingatkan kepada Pelaku TM, agar kedepannya tidak lagi melakukan hal serupa.

” Jika masih melakukan, maka tak ada lagi konsekwensi yang harus di terima TM selain dari proses penanganan tindak pidana sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku “. Tegas Martinus Pararuk seusai penetapan putusan.

Dan sebelum mengakhiri mediasi, Martinus Pararuk , perwira polisi berpangkat Iptu menghimbau kepada semua orang tua yang hadir agar selalu mengawasi anak-anak mereka.

Bahaya dari asusila terhadap anak dibawah umur selalu mengintai, oleh karena itu tingkatkan kewaspadaan, pengawasan dan perlindungan anak anak kita, bukan hanya kepada anak perempuan, tapi juga kepada anak lelaki kita, jangan biarkan anak lelaki kita terjebak dalam bius negatif internet yang saat ini tak terbendung lagi, bimbing mereka kearah yang lebih positif.

(Vinha)

Sumber:Humas Polres Tator

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *