Sekolah Ada Di Penjara?, Masa Sih!

MAROS, RRN—Sehubungan dengan amanat UUD 1945 bahwa Pendidikan merupakan Hak bagi setiap warga negara maka sudah seharusnya sebagai salah satu instansi penyelenggara negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Maros melaksanakan tugas tersebut sebagai salah satu upaya untuk mencapai tujuan negara yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Didalam Undang Undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak turut dijelaskan bahwa mereka berhak memperoleh pembinaan, pembimbingan, pengawasan, pendampingan, pendidikan dan pelatihan, serta hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Maros sendiri telah menghadirkan ruang pendidikan dimana segala bentuk pendidikan bagi Anak Didik Pemasyarakatan dilaksanakan disini. Pendidikan nanti akan dibagi dalam beberapa kelas, seperti kelas kesenian, Informasi dan Teknologi, Kerajinan Tangan dan masih banyak kelas lainnya. Adapun yang menjadi tenaga pengajar falam kelas ini yaitu Petugas Pemasyarakatan, Dinas Pendidikan, Komunitas dan pihak lain yang bergerak dibidang pendidikan.

Ditemui di ruangannya, Tubagus selaku Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Maros mengapresiasi atas kinerja yang telah dibangun oleh jajarannya dan kerjasama dengan pihak terkait mampu terealisasi dengan baik. “Pendidikan bagi Andikpas adalah medianya, tujuannya adalah mereka optimis meraih asa dan mampu kembali menggenggam cita-cita mereka”. Terang Tubagus.

(Nissa/Aswar Nur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *