Satreskrim Polres Lutra,  Kembali Lakukan Penangkapan Terhadap Pelaku Penipuan Penjual Handphone Fiktif Di Medsos Facebook 

LUTRA, RRN—Menindak lanjuti LP/215/X/2019, tanggal 7 Okt 2019 setelah menangkap dan mengamankan tersangka lelaki SAHRUL GUNAWAN, Senin (23/12/19) pukul 02.00 wita, bertempat di Dusun Malangke IV Desa Pincepute Kec. Malangke Kab. Lutra.

Dan Unit Resmob Satreskrim Res Lutra dipimpin oleh AIPDA IKHSAN kembali melakukan penangkapan terhadap lelaki RAHUL warga Dusun, Kambisa Desa Baku-Baku Kecamatan, Malangke Barat Kabupaten Luwu Utara.

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap TSK. SAHRUL GUNAWAN dan menerangkan melakukan penipuan melalui media elektronik tersebut bekerja sama dengann , MUHAMMAD RAHUL, sehingga Unit Tipiter berkordinasi dengan Unit Resmob, melakukan penyelidikan dan setelah didapatkan informasi bahwa ,

MUHAMMAD RAHUL berada di rumah orang tuanya di Dusun Malangke IV Desa, Pincepute Kecamatan Malangke, personil langsung melakukan penangkapan dan saat diinterogasi maka mengakui telah melakukan penipuan dengan cara menjual handphone fiktif di medsos Facebook bersama-sama dengan TSK. SAHRUL GUNAWAN.

Lanjut, dan setelah korban tergiur dan mentransfer uang kepada TSK sebanyak Rp. 2,750,000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu) namun mereka tidak mengirimkan handphone yang dimaksud setelah itu, MUHAMMAD RAHUL dan BB berupa :

– 1 (satu) unit HP samsung lipat berwarna biru dibawa Polres Luwu Utara untuk proses dengan,sebesar Rp. 2.750.000 keuntungan hasil penipuan tersebut mereka bagi ,

SAHRUL GUNAWAN mendapatkan Rp. 2.250.000 ,,dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah,MUHAMMAD RAHUL mendapatkan Rp. 400.000 .
Sementara Rp. 100.000
disisakan menjadi saldo dalam No. Rek Mandiri yang mereka gunakan.

Perbuatan tersangka SAHRUL GUNAWAN dan MUHAMMAD RAHUL disangkakan Perkara Tindak Pidana Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian .

Konsumen dalam Transaksi Elektronik atau Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang mauupun ,

Dan menghapuskan piutang diancam karena Penipuan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik Subsidair Pasal 378 KUH Pidana,

Lanjut, ditempat terpisah Kapolres Lutra Akbp Agung Danargito, S. Ik, M. Si melalui pesan Whatsapp mengatakan bahwa perkara Kejahatan Penipuan melalui Media elektronik akan dikembangkan terus dan diproses hukum.

(Samsir)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *