Satlantas Polres Lutim Berikan Teguran Ke Pengemudi Mobil Angkutan, Ini Sebabnya!

LUTIM , RRN – Satuan Lalulintas Polres Luwu Timur memberikan teguran dan Penindakan tegas terhadap pengemudi mobil angkutan tujuan Morowali yang kelebihan muatan, di terminal Malili Luwu Timur, Rabu (29/05/2024).

Lanjut, saat Dikonfirmasi melalui via telpon AKP Muh Ali mengatakan, bahwa teguran itu diberikan karena dinilai membahayakan dan melanggar ketentuan tentang muatan, yang sering disebut ODOL (Over Dimension Overload), ini dinilai melakukan pelanggaran berdasarkan Undang–Undang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1.

Iya juga memenambahkan bahwa penertiban ini dilakukan demi menekan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Luwu Timur.

“Maka perlu adanya peneguran kepada pengemudi yang tidak sadar dengan hukum dan melalaikan keselamatan pribadi dan orang lain. Tindakan ini berdasarkan hukum yang berlaku demi kenyamanan berkendara bersama,” tegas Kasatlantas.

(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *