PANGKEP, RRN — Tampak berbeda dengan hari-hari biasanya. Nampak petugas Sat Intelkam Polres Pangkep dari unsur pelayanan SKCK memakai seragam batik yang lebih menonjolkan keserasian dan kekompakan, Jumat (02/08/2019).
Diketahui SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yang dulu lebih dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), merupakan surat yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat yang berisikan tentang catatan seseorang yang terdapat dalam data kepolisian, Jadi SKCK untuk menerangkan ada atau tidak adanya catatan seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan
Adapun alur pembuatan SKCK di Polres pangkep prosesnya sebagai berikut Terlebih dahulu persiapkan berkas-berkasnya, dan persyaratan SKCK diantaranya:
1. foto copy KTP sebanyak 2 lembar
2. foto copy KK,
3. foto copy Akte Kelahiran / foto copy ijazah terakhir
4. foto berwarna berlatar belakang warna merah dengan ukuran 4 x 6, 3 x 4 dan 2×3 masing-masing 2 lembar.
(SAR)
Sumber:Humas Polres Pangkep