Ruko Dan Kios Kompleks Terminal, Amiruddin: Milik Pemkot, Walikota: 20 Tahun

KOTA PALOPO, RRN – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo melalui BPKAD menggelar pertemuan dalam rangka Penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) khususnya, dalam pemanfaatan Ruko dan Kios Kompleks Terminal Dangerakko Kota Palopo, yang dilaksanakan di Hotel Harapan, Jumat 05 Maret 2021.

Perwakilan BPN Amiruddin, S. SIT., M.H., menyampaikan status tanah terminal dan pasar sentral itu, statusnya adalah hak pengelolaan atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Juncto Pemerintah Kota Palopo masa berlaku sesuai perjanjian adalah 25 tahun.

” Perjanjian adalah 25 tahun. Sekarang sudah berakhir haknya. Sehingga ruko yang ditempati itu, sudah berakhir masa waktunya. Artinya hak pengelolaan itu, milik Pemkot, ” Ujar Amiruddin.

Amiruddin, menambahkan hak guna yang sekarang dimiliki ada dua kemungkinan yang bisa dilakukan, boleh diperpanjang atau diperbarui. Apabila Pemkot memberikan rekomendasi bahwa itu boleh diperpanjang, dengan ketentuan ada perjanjian.

” Dengan ketentuan ada perjanjian. Secara teknis, memungkinkan dapat diperbarui dengan adanya perjanjian. Dalam perjanjian itu, ada hak dan kewajiban masing-masing, ” Imbuhnya.

Sementara itu Walikota Palopo Drs. H. M. Judas Amir, M.H., mengatakan Hak Guna Bangunan (HGB) yang pernah menggunakan lokasi itu, selama 25 tahun atau lebih yang sekarang ditempati telah berakhir.

” Yang sekarang di tempati telah berakhir. Tapi oleh Undang-undang, memberikan kita kesempatan maksimal 20 tahun lagi, ” Ucap Walikota.

Sebagai Walikota, tentu saya terus berfikir bagaimana semua ini baik. Karena sebagai Walikota, saya ingin memperbaiki masyarakat.

” Memperbaiki masyarakat. Mengingatkan agar masyarakat taat Hukum, dan Pemerintah juga taat hukum. Sehingga sebagai Kepala Daerah, tidak boleh melanggar hukum, ” Jelas Judas Amir Walikota Palopo.

Judas Amir, mengungkapkan jika ada diantara perbuatan sebagai Walikota, diperingati jika memang salah.

” Peringati jika memang salah. Tapi jika hanya ingin berbicara yang tidak benar, dihentikan jangan ada yang seperti itu, ” Ungkapnya.

Dia Judas Amir, sekarang ini kita bicara hukum yang melindungi pemilik ruko tinggal di dalam itu, karena ada Hak Guna Bangunan (HGB) selama kurang lebih 25 tahun.

” HGB selama kurang lebih 25 tahun. Hak tersebut, sekarang milik Pemkot. Sebagai Kepala Daerah, saya yang bertanggung jawab dengan hal tersebut. Saya gagal menjadi Walikota jika ada yang melanggar dan saya tidak ingatkan, ” Cetusnya.

Lanjut Judas Amir, karena kita inginkan bagaimana masyarakat ini, taat aturan itulah salah satu kewajiban Pemerintah.

” Itulah salah satu kewajiban pemerintah. Mengedukasi masyarakat, agar menjalankan aturan yang sebaiknya dilakukan bersama-sama, ” Imbaunya.

Karena sekarang ini, pemerintah sudah ingin menertibkan. Ada nanti pernyataan yang diberikan masih mau atau tidak menempati ruko tersebut.

” Pemerintah sudah ingin menertibkan. Kita tidak bicara sewa bagi yang sudah punya sertifikat boleh dilanjutkan selama 20 tahun lagi, bagi tidak mau siap untuk meninggalkan, ” Pungkasnya.

Pada pertemuan tersebut, hadir Sekertaris Daerah Kota Palopo, Drs. Firmanza DP, SH., M.Si, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Palopo, Drs. H. Burhan Nurdin, Unsur Forkopimda, Kepala Inspektur Asir Mangopo, Kepala BPKAD Samil Ilyas, Kepala Bappeda Abdul Waris serta para pelaku usaha pemilik ruko.

Rls. Protokol & Komunikasi Pimpinan Setda Kota Palopo/Bang Yoga

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *