MATRA, RRN – Disampaikan Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Mashura, bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2019, sekira pukul 16:00 Wita, telah terjadi penikaman di Dusun Bulutao, Desa Kulu, Kecamatan Lariang.
Korban an. Lk. Juprianto Alias Mayor (52) pekerjaan Tani, Suku Palopo. Alamat Dusun Lilimori, Kecamatan Bulutaba dan pelaku an. Taslim Alias TA (22) Islam, Kaili, alamat Dusun Bulutao, Desa Kulu, Kecamatan Lariang.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/40/VII/2019/Sek Baras, Tanggal 28 Juli 2019.
Kronoligis kejadiannya, pada hari sabtu tanggal 27 Juli 2019, Korban dari Wilayah Pedanda, Kecamatan Tikke Raya, sepulangnya dari Wilayah tersebut pada pukul 16:00 Wita Korban singgah melihat lokasi kebun Kelapa Sawit yang terletak di Dusun Bulutao, Desa Kulu, Kecamatan Lariang. Tidak lama kemudian, Korban dan pelaku sempat cekcok dan baku kejar di area kebun kelapa sawit dan terdengarlah suara keras minta tolong, setelah itu korban lari mendatangi Lk.
Cristian Desi (48) petani, kristen, Dusun Bulutao, Desa Kulu, Kecamatan Lariang (saksi) mengatakan, bahwa dirinya mendengar teriakan minta tolong.
“Jadi, saya dengar korban mengatakan ‘tolong saya, saya kena tikam’,”ujar saksi.
Kemudian korban menyerahkan kunci Sepeda motornya kepada saksi dan mengikat lukanya pada bagian perutnya. Setelah itu korban langsung lari menuju arah timur (Desa Lilimori), setelah itu saksi menuju TKP yg jaraknya sekitar 50 M dari rumahnya untuk mengamankan sepeda motor korban, kemudian saksi mengikuti Korban untuk melakukan pertolongan, namun Korban sudah tidak di temukan.
Sampai dengan hari Minggu tanggal 28 Juli 2019 pukul 03:00 Wita, korban belum di temukan dan pencarian Korban di sepanjang akses jalan atau area kebun Kelapa sawit yg mengarah ke Desa Lilimori di hentikan karena cuaca tidak mendukung (hujan).
Dugaan sementara keluarga Pelaku di tuduh mencuri buah kelapa sawit, sehigga Pelaku marah dan langsung melakukan Penikaman.
Pelaku meninggalkan wilayah Desa Kulu setelah kejadian, dengan menggunan R2 Vixio warna biru.
Pencarian Korban dibantu oleh 2 orang Babinsa dan masyarakat Desa Lilimori sekitar 100 orang dan Pencarian di lanjutkan setelah cuaca mendukung.
Pada hari minggu tanggal 28 Juli 2019 pukul 12:00 Wita, korban di temukan di Blok Q kebun sawit Desa Parabu, kecamatan Lariang, Kabupaten pasangkayu, dalam keadaan meninggal dan sdh mulai bau.
Pada Minggu tanggal 28 juli 2019 pukul 17:00 wita tim Unit jatanras melakukan penangkapan terhadap Pelaku di Desa Tabiora, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah.
Barang bukti yang disita setelah penangkapan, Satu unit hand phone Merk xiaomi warna hitam, satu bilah keris, pakaian yg dipakai korban dan sepada motor vixio.
Tindakan Kepolisian yang telah dilakukan, sita Barang Bukti, melakukan penangkapan tersangka, melaksanakan olah TKP, membawa korban ke RS untuk melakukan Visum, melakukan pendekatan kepada keluarga korban dan tokoh masyarakat untuk menghindari tindakan balas dendam.
(SAR)
Sumber:Humas Polda Sulbar/Penasulbar.co.id