MORUT, RRN — Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Morowali Utara menghentikan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong karena menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban umum.
Penindakan tersebut dilakukan pada Selasa, 13 Januari 2026, sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Petugas memberikan teguran serta edukasi kepada pengendara agar mengganti knalpot sesuai standar pabrikan demi kenyamanan masyarakat dan keselamatan bersama.
(***)





