Pelayanan Di Kantor Desa Moncongloe Sudah Yatim Piatu

MAROS, RRN – Pelayanan untuk masyarakat Desa di kutip dari”Simpledesa.com”Pemberhentian Kepala Desa dapat terjadi bila terlambat dan/atau tidak menyampaikan LPPDES, LKPPDES, IPPDES, LPRP-APBDES, LKPRP-APBDES, DAN IPRP-APBDES baik kepada Bupati, kepada BPD, maupun kepada Masyarakat.

Dasar hukum dari pemberhentian kepala desa, diatur dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014. Pasal 26 ayat (4), Pasal 27 dan Pasal 28, Jumat (17/3/2023).

Terkait Dasar hukum di atas bahwa Kepala Desa moncongloe Muh. Amir telah beberapa hari ini tidak ber kantor, Dan awak media mendatangi di kantor desa dan menanyakan keberadaan Kepala Desa, Menurut staff Desa Riska bahwa ” Pa Desa tidak masuk kerja karena lagi pertemuan di kabupaten”.

Kemudian awak media menanyakan kembali apakah Padde ada di rumahnya karena di hubungi lewat via WA sudah seminggu tidak aktif, Staff Desa menyampaikan “coba saja ke rumahnya kalau ada mobilnya berarti padde ada di rumahnya”, Setelah di sambangi rumah padde ternyata ada mobilnya tapi pintunya tertutup rapat.

Selanjutnya awak media kembali ke kantor Desa menyampaikan ke staff Desa bahwa di rumah padde ada mobilnya tapi pintunya tertutup rapat, kemudian awak media bertanya ke staff Desa, ” Kalau Kepala Desa tidak ada di tempat boleh saya konfirmasi ke sekdesnya”, Ternyata Sekdesnya juga tidak masuk kerja menurut Staff Desa alasannya ” Sekdes tidak masuk kerja berhubung ada acara pengantin”, imbuh.

Jelas sekali kalau Kantor Desa moncongloe sudah yatim piatu, Karena Kepala Desa maupun Sekdesnya tidak berada di tempat jadi siapa yang akan bertanggung jawab terkait Desa tersebut.

(Tim/adam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *