PANGGILAN TERBUKA KEPADA SELURUH PEKERJA RIGGER (JASA BONGKAR MUAT) FATUFIA DAN LABOTA PT. MOROWALI MITRA PERKASA

MOROWALI, RRN – Kepada seluruh pekerja Rigger (Jasa Bongkar Muat) Fatufia dan Labota di lingkungan PT. Morowali Mitra Perkasa,

Sebagai bagian dari perusahaan yang telah memberikan kontribusi kerja keras dan dedikasi untuk kelancaran operasional perusahaan, kita memiliki hak yang sah untuk memperoleh upah yang layak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.15.14.1/487/Dis.Nakertrans-GST/2025 tanggal 22 Desember 2025, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Morowali Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.223.000 per bulan, sedangkan Upah Minimum Sektor Khusus (UMSK) untuk sektor yang relevan dengan operasional perusahaan yaitu sektor industri pembuatan logam dasar bukan besi dan sektor pertambangan biji nikel ditetapkan sebesar Rp4.627.000 per bulan.

Kita menyampaikan bahwa upah yang saat ini diterima belum sejalan dengan ketentuan UMK dan UMSK tersebut. Oleh karena itu, kita secara bersama-sama menuntut kepada pihak manajemen PT. Morowali Mitra Perkasa untuk segera menyesuaikan besaran upah pekerja Rigger fatufia dan Labota sesuai dengan standar UMK dan UMSK Kabupaten Morowali Tahun 2026.

Upah yang layak adalah dasar bagi kita untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan meningkatkan kesejahteraan kita. Oleh karena itu, mari kita bersatu, menguatkan suara kita dan bersama-sama menuntut kepada pihak perusahaan agar segera menyesuaikan upah kita sesuai dengan UMK dan UMSK Kabupaten Morowali tahun 2026 yang telah ditetapkan. Kita juga mengharapkan dukungan dari semua pihak pekerja untuk memastikan hak-hak kita dapat terpenuhi dengan baik

Mari kita bersatu untuk menyuarakan hak kita. Kita juga mengharapkan proses komunikasi yang terbuka dengan pihak perusahaan agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik demi kesejahteraan bersama dan kelangsungan operasional perusahaan.

Sehubungan dengan adanya himbauan untuk seluruh riger Fatufia dan Labota ketua umum SPCM Pak Sandi mengharapkan kiranya semua riger Fatufia dan Labota agar bersatu dalam memperjuangkan terkait kenaikan Besic ( upah) gaji karyawan yang ada di lingkup PT MMP sesuai dengan aturan dan UUD yang berlaku sesuai dengan keputusan gubernur Sulawesi tengah nomor 500.15.14.1/487/Dis Nakertrans -gst/2025 per tgl 22 Desember 2025.

Selaku ketua umum SPCM sangat antusias dalam memperjuangkan kesejahteraan seluruh Bu karyawan PT MMP serta memperjuangkan Karyawan FL ( friliend) yang memang sangat membutuhkan perjuangan dari para organisasi adanya SPCM yang memperjuangkan FL secara umum.

Mashuri selaku awak media dan juga merupakan FL yang bekerja di PT MMP selaku karyawan biasa mengharapkan dengan adanya organisasi serikat SPCM bisa memperjuangkan FL demi kesejahteraan bersama pada umumnya dan tak lupa mengucapkan banyak terima kasih yang setinggi-tingginya kepada lembaga SPCM yang memperjuangkan kesejahteraan karyawan baik karyawan tetap MMP maupun yang Masi berstatus karyawan biasa ( FL).

(L/P mashuri)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *