LUTIM, RRN-Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur digelar kembali dengan agenda pendapat akhir Kepala Daerah terhadap APBD Tahun Anggaran 2022 sekaligus penilaian 5 (lima) rancangan peraturan daerah tahap tiga tahun 2021, Sidang paripurna DPRD ini dipimpin Wakil Ketua DPRD, H Usman Sadik , Jumat (26/11/2021).
Dalam pandangan akhirnya, Bupati Luwu Timur, H Budiman menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas Rancangan kerjasama dan koordinasi yang baik tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2022 dapat diselesaikan sesuai harapan.
“Dan akhirnya kita sampai pada Pengambilan Keputusan serta Penyampaian Pendapat Akhir Bupati sebagai rangkaian dari Penandatanganan Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Mohon dukungan kita semua untuk mengawal visi misi pemerintah daerah” tulisnya.
Budiman Lanjut, Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 ini, dapat mengakomodir kebutuhan prioritas masyarakat yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, namun tentunya ada batasan kemampuan keuangan daerah atau kapasitas fiskal daerah, hal tersebut menuntut kita untuk menyusun kebijakan prioritas anggaran yang lebih memilih, yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Luwu Timur.
Selanjutnya Bupati Luwu Timur, H Budiman menyerahkan 5 rancangan peraturan daerah kepada Wakil Ketua DPRD, H Usman Sadik. Kelima ranperda itu yakni Ranperda Badan Permusyawaratan Desa, Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011-2031.
Kemudian Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Ranperda terakhir tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Terkait Ranperda BPD, Budiman mengatakan Secara yuridis BPD telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, sehingga sesuai dalam Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang berbunyi bahwa mengenai BPD diatur dengan Peraturan Daerah.
Kemudian Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011-2031 perlu dilakukan perubahan muatan subtansinya. Dijelaskan Budiman, Perubahan substansi ditujukan untuk menjawab berbagai isu strategi pembangunan yang berkembang dan selaras dengan RPJPD, RPJMD dan perencanaan terkait lainnya yang belum diakomodir dalam Perda Nomor 7 Tahun 2011 RTRW.
Terkait Ranperda Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Budiman mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 telah memberikan dampak yang cukup besar bagi pengelolaan pengelolaan keuangan daerah. Dikatakannya Pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan kebijakan dan peraturan perundang-undangan dibidang pengelolaan keuangan daerah.
Selanjutnya, terkait Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Budiman mengatakan pemerintah daerah perlu menyusun regulasi terkait perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk melindungi kawasan, lahan, dan kepemilikan lahan pertanian milik petani agar dapat meningkatkan kemakmuran serta perlindungan dan pemberdayaan petani petani dan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak.
Terakhir, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, orang nomor satu di Luwu Timur ini mengatakan Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, ditegaskan bahwa kendaraan bermotor yang dinyatakan telah lulus uji diberikan Bukti Lulus Uji berupa kartu uji elektronik dan kartu uji nonelektronik, dan tanda uji stiker.
Oleh karena itu, dilakukan untuk menyesuaikan dengan penerapan penggunaan bukti lulus uji tersebut, serta memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Daerah perlu Perubahan Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
(jam/Jayus)






