Ops Tinombala 2020, Kapolsek: Kamtibmas, Prokes Dan Maklumat Kapolri

SULTENG, RRN – – Polsek Bahadopi melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Ops Tinombala 2020 pada malam natal dan menyambut tahun baru 2021 dengan sasaran pengendara bermotor roda dua yang menggunakan knalpot bogar (Racing), sajam dan narkoba di wilayah hukum Polsek Bahodopi serta sosialisasi wajib menggunakan masker.

Selain hal itu, Ops Tinombala 2020 juga mensosialisasikan maklumat Kapolri yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan, SH, bersama 6 Personil Polsek. Pelaksanaan KRYD tersebut dilaksanakan di Jalan Trans Bahomakmur Blok G tepatnya, di depan Gereja Katolik Desa Bahomakmur Kec. Bahodopi Kabupaten Morowali.

Iptu Zulfan, SH, mengatakan, selain razia terhadap pengendara, petugas juga memberikan edukasi agar tertib berlalu lintas serta menjaga kamtibmas.

” Mengajak para pengendara agar mematuhi Prokes Covid-19, salah satunya, wajib memakai masker ketika keluar rumah, ” Ujar Itpu Zulfan, saat memimpin ops tinombala.

Zulfan, menjelaskan, personil membagikan serta mensosialisasikan kepada masyarakat perihal Maklumat Kapolri Nomor : Mak/4/XII/2020, Tgl 23 Desember 2020. Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal thn 2020 dan Tahun Baru 2021.

” Maklumat Kapolri tersebut, masyarakat dilarang menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa, perayaan natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, kemudian, pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval serta pesta penyalaan kembang api, ” Jelasnya.

Sementara untuk hasil KRYD malam itu, Zulfan, Kapolsek Bahadopi, mengungkapkan, kami berhasil menjaring sebanyak 34 unit kendaraan bermotor R2( roda dua).

” Roda dua yang menggunakan Knalpot Bogar/Racing dalam berbagai Type dan Merek. Selanjutnya, kendaraan tersebut kami bawa dan kami amankan di Mako Polsek Bahodopi, ” Ungkap Kapolsek Bahadopi.

Kapolsek Bahodopi berharap agar masyarakat se Kecamatan Bahodopi khususnya, pemilik kendaraan R2 agar tidak lagi menggunakan Knalpot Bogar (Racing).

” Karena selain melanggar peraturan lalu lintas juga membahayakan pengendara dan pengguna jalan yg lain karena kebisingan suara knalpot tersebut serta mengganggu ketertiban umum di masyarakat, ” Harap Kapolsek.

Kegiatan ini akan terus kami lakukan untuk menjaga kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Bahodopi.

” Agar tetap aman dan kondusif serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat umat Kristiani dalam merayakan Natal tahun ini, serta mendisiplinkan tentang prokes COVID-19, ” Pungkasnya.

Udin 286

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *