Motor Dilelang Sepihak, Konsumen Komplain WOW Finance Tbk Cabang Kota Palopo

PALOPO, RRN -Sejak tahun 2012, Kementerian Keuangan telah menerbitkankan peraturan yang melarang leasing untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan (Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012)

Pada prinsipnya perusahaan tidak boleh mengambil motor ataupun harta benda Anda lainnya yang jadi jaminan fidusia dengan seenaknya sendiri. Melainkan harus melalui keputusan dari Pengadilan. Benda yang dijaminkan secara fidusia (leasing) diberikan Akta Jaminan Fidusia (Pasal 5 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia/UU Fidusia). Akta tersebut memiliki hak eksekutorial, artinya perusahaan leasing (kreditur) berhak mengambil atau mengeksekusi objek tersebut tersebut jika debitur wanprestasi/ingkar janji (Pasal 15 UU Fidusia).

Adapun pelaksanaan eksekusinya harus tetap mengikuti prosedur pelaksanaan suatu keputusan pengadilan. Artinya sesuai dengan Pasal 196 ayat (3) HIR (Herzien Indonesis Reglement) kreditur harus mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri agar dilaksanakan eksekusi atas benda jaminan berdasarkan titel eksekutorial Sertipikat Jaminan Fidusia tersebut.

Kemudian pengadilan akan memberitahu Anda agar menyerahkan motor maupun harta benda anda yang lain yang dijadikan jaminan untuk dieksekusi secara sukarela, jika Anda tidak mau, maka pengadilan akan memerintahkan juru sita untuk menyita kendaraan ataupun harta benda Anda yang merupakan objek jaminan fidusia tersebut.

Objek yang disita tersebut kemudian akan dijual dengan cara dilelang di muka umum dan hasilnya digunakan untuk melunasi utang Anda kepada perusahaan leasing.

Soal pelelangan di depan umum ini menjadi hak sepenuhnya dari perusahaan (kreditur) berdasarkan Pasal 29 UU Fidusia. Artinya kreditur melaksanakan penjualan atau eksekusi berdasarkan kekuasaannya sendiri atau parate eksekusi dan tidak lagi melibatkan pengadilan maupun jurusita untuk melakukan penjualan di muka umum atau lelang.

“Saya tidak terimah perilaku pihak WOM Finance selaku kreditur terhadap saya, karena telah menarik dan melelang kendaraan yang sementara saya kredit tanpa sepengetahuan saya sebagai debitur, hal ini saya ketahui setelah pihak keluarga mendatangi pihak kantor yakni WOM Finance cabang kota Palopo, pihak keluarga saya kaget ketika menanyakan kepada pihak WOM Finance terkait keberadaan motor tersebut, motor dengan merek Yamaha Aerox 155 tersebut atas nama ibu Masnawati S.Pd kata salah satu pihak WOM Finance sudah dilelang”, ungkap Masnawati kepada media ini.

“Yang saya sayangkan kenapa tidak ada yang namanya SP1, SP2 dan SP3, biasanya ketika pihak Finance sebelum melakukan eksekusi terlebih dahulu melayangkan surat tersebut, sehingga saya sebagai debitur sangat merasa dirugikan karena saya sudah bayar angsuran motor tersebut selama 18 bulan dari total angsuran 35 bulan, ini berarti sudah lebih seperdua saya bayar angsuran motor tersebut (red:sisah 17 bulan), jadi saya harap pihak perusahaan dalam hal ini WOM Finance harus bertanggung jawab atas kerugian yang saya alami”, tambahnya dengan nada kesal.

Ditemui diruang kerjanya Fajar Selaku Kepala Kolektor WOM Finance Tbk cabang Kota Palopo saat dimintai keterang terkait hal tersebut mengatakan bahwa “yang saya masalahkan adalah motor digadai 12 juta, surat pernyataanya itu ada sama saya sekarang, jadi proses pelelangan kemarin, berapa ininya kolektor bilang sudah tidak di ini, adapun unit motor tersebut menunggak sudah masuk 2 bulan lebih, baru ini beberapa bulan kedepan tidak ada pembayaran terus unit digadaikan, makanya saya bilang tidak bisa digadaikan kalau belum lunas, kita sudah bawa surat penerakinnya kita masuk ternyata sudah digadai, kita bilang lebih baik dibayar ketimbang ditarik pasti rugi debiturnya, masalahnya ko digadai, motor ditelusuri ternyata digadai, sudah 4 kali lari-larinya ini motor, atas namakan yang diselatan, baru yang dibalandai yang pakai, baru dikasi haji Madura, kemudian pak Rober”, ungkapnya.

“Terkait masalah prosedurnya sudah sesuai, karena SP1, SP2 dan SP3 otomatis muncul itu, itukan 7 hari, baru 14 hari muncul SP2 dan seterusnya,mengenai lelang kalau harga motor dilunasi itu 20 juta keatas, kita lelang cuma berapa, penawaran makelar-makelar pasti dibawah, saya tidak pernah mempersulit orang saya, kalau memang saya bisa bantu kenapa tidak, saya tidak lama kerja disini besok lusa saya mau pindah, penarikan dilakukan oleh pihak kolektor internal khusus, terkait fidusia kita sudah inikan, kitakan sudah sentralkan semua manajemen dari pusat, fidusianya sudah ada di Makassar sekarang, surat Fidusianya itu sudah siap, kalau kita butuh saya inikan kalaupun kita butuh pasti saya minta, pak saya butuh fidusia, kalau diangkat media saya tidak punya hak unuk larangki, saya cuma sampaikan apa yang terjadi, saya disini masih ada pimpinan saya”, tambahnya pada media ini.

Menurut ANDI, S.AN Selaku Ketua Tim Investigasi Lembaga Pemerhati dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (LPPMI) Kota Palopo kepada wartawan media ini sangat mengutuk keras atas tindakan yang dilakukan oleh pihak perusahaan dalam hal ini adalah WOM Finance Cabang Kota Palopo yang sudah bertindak tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku”.

“Seharusnya WOM Finance cabang kota palopo harus memperhatikan aturan yang berlaku, jangan main hakim sendiri, semua ada aturannya, kalau memang pihak debitur menunggak atau tidak sanggup membayar angsuran motor tersebut, kan pihak WOM Finance cabang kota palopo bisa memberikan SP1, SP2 dan SP3, kalaupun tetap tidak ada tanggapan dari pihak debitur pihak WOM Finance cabang kota palopo bisa melakukan eksekusi dengan melakukan pengajuan kepada pihak pengadilan, tentunya pihak WOM Finance cabang kota palopo memperlihatkan kepada pihak Pengadilan Akta Fidusia objek jaminan fidusia tersebut terlebih dahulu, kalau ada baru pihak pengadilan memerintahkan kepolisian untuk mengeksekusi objek jaminan fidusia tersebut (red:motor aerox 155), hal ini berdasarkan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2011 yakni yang berhak mengeksekusi objek jaminan fidusia tersebut adalah kepolisian berdasarkan perintah dari pengadilan”, cetusnya.
Ditemui ditempat berbeda Chandra Makkawaru, S.Pd,.SH selaku Devisi Hukum Yayasan Perlindungan Konsumen Nasional juga sangat mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh pihak WOM Finance cabang kota palopo yang semena-mena mengambil paksa dan langsung melelang motor tersebut tanpa sepengetahun pihak debitur, Negara kita adalah Negara Hukum jadi jangan bertindak diluar daripada hukum atau mekanisme yang berlaku bos…!”.
“Saya sudah ke kantor WOM Finance cabang kota palopo sekitar bulan Juli tahun 2019 ini menanyakan terkait fidusianya kata Fajar ada disiapkan, dan segera dihubungi kalau sudah ada dikantor WOM Fiance cabang Kota Palopo, namun sampai saat ini belum ada informasi dan tidak ada keterangan pasti apakah Akta Fidusianya ada atau tidak, sehingga dugaan saya sementara dengan berbagai alasan tersebut unit motor Yamaha Aerox 155 yang di kredit ini tidak ada Akta Fidusianya”, tandasnya.

“Adapun mekanisme yang berlaku dalam proses pengamanan eksekusi atas jaminan fidusia ini tercantum dalam pasal 7 Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011, dimana permohonan pengamanan eksekusi tersebut harus diajukan secara tertulis oleh penerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kapolda atau Kapolres tempat eksekusi dilaksanakan. Pemohon wajib melampirkan surat kuasa dari penerima jaminan fidusia bila permohonan diajukan oleh kuasa hukum penerima jaminan fidusia. Untuk pengajuan permohonan eksekusi, pihak pemohon eksekusi harus melampirkan : (1) Salinan akta jaminan fidusia; (2) Salinan sertifikat jaminan fidusia; (3) Surat peringatan kepada Debitor untuk memenuhi kewajibannya, dalam hal ini telah diberikan pada Debitor sebanyak 2 kali dibuktikan dengan tanda terima;(4) Identitas pelaksana eksekusi; (5) Surat tugas pelaksanaan eksekusi. Jadi sudah jelas dalam pelaksanaa eksekusi ada aturan mainnya bos…!, melalui kesempatan ini, kami himbau dan meminta dengan hormat kepada pihak yang terkait, OJK, BPSK, Aparat Penegak Hukum agar menindak lanjuti terkait adanya dugaan melawan hukum yang dilakukan oleh WOM Finance cabang kota palopo tersebut”, tutupnya dengan nada kesal.

(tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *