PALOPO – Dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Palopo AKP. Zainuddin bersama personil Sat Narkoba, berhasil meringkus tersangka M. R, atas kepemilikan barang yang menggiurkan, yakni jenis Shabu shabu. Kamis 13 Februari 2020.
Penangkapan terhadap M. R (20) asal Palopo, berlangsung di jalan Dr. Ratulangi Kelurahan Buntu Datu Kecamatan Bara Kota Palopo. Rabu 12 Februari 2020(Kemarin).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, telah ditemukan beberapa barang bukti, yakni 1(satu) sachet kecil berisi sabhu, 1(satu) buah HP merk OPPO warna hitam merah, dan 1(satu) buah pembungkus rokok merk esse warna hitam.
” Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba AKP. Zainuddin mengatakan, bahwa benar telah melakukan penangkapan terhadap M. R, ” Kata Zainuddin
” Dan kasus tersebut akan diproses secara hukum. Dan tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dan pasal 27 ayat (1) huruf a undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya
Kini tersangka, sedang di proses hukum di Sat Res Narkoba Polres Palopo.
(Hms Polres Palopo)
(Bang yoga)






