Lembaga BPKP, Kecam Keras Atas Inisiasi Pelemahan KPK Oleh DPR RI

JABAR, RRN–Pemberantasan korupsi di Indonesia (kembali) sedang diujung tanduk. 20 menit pembahasan revisi UU KPK oleh Parlemen Terhormat dapat merubah masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dan 9 persoalan Revisi UU KPK yang beresiko melumpuhkan kerja KPK :
1. Independensi KPK terancam
2. Penyadapan dipersulit dan dibatasi
3. Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR
4. Sumber Penyelidik dan Penyidik dibatasi
5. Penuntutan Perkara Korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung
6. Perkara korupsi yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
7. Kewenangan pengambilalihan perkara di Penuntutan dipangkas
8. Kewenangan strategis pada proses Penuntutan dihilangkan
9. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.

Menurut Ketua Umun Lembaga Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Ahmad Tarmizi, menurutnya “Apa yang sedang digulirkan di Gedung DPR oleh para Wakil Rakyat sebagai sebuah cerminan bahwa mereka sudah tidak memiliki sense of Crisis masyarakat atas penuntasan masalah maraknya praktek Korupsi di negeri ini yang kian menggurita” Punkasnya.

Dan ditambahkanya lagi keberadaan lembaga ad- hoc tersebut masih sangat dibutuhkan, apabila berhasil dilemahkan terlebih bubar maka kiamat sudah karena kehancuran sebuah negara salah satunya adalah kuatnya fondasi perekonomian negara.

Lanjut, bagaimana bisa membangun Negara ini menjadi kuat kalau saja kas negara selalu bocor karena di gerogoti oleh para Maling Uang Rakyat, jadi keberadaan KPK adalah tanggung jawab kita semua baik para Aktivis/penggiat anti korupsi tapi juga seluruh komponen yang ada di negeri ini serta tentunya dukungan masyarakat secara konfrehensif demi menyelamatkan re-generasi penerus bangsa kedepan yang lebih baik.

(SAR/RWN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *