Legislatif dan Eksekutif Menandatangani Keputusan Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Palopo

PALOPO. RRN – Walikota, H. Muh. Judas Amir, bersama Ketua DPRD Kota Palopo, Hj. Nurhaenih, menandatangani keputusan bersama pada Rapat Paripurna. Selasa, 28 Juli 2020.

Yang dilaksanakan di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Palopo. Keputusan bersama tersebut merupakan persetujuan terhadap RANPERDA Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2019 yang telah disetujui menjadi Perda.

Walikota Palopo dalam kesempatan itu menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan atas kerja keras, dukungan, dan kerjasamanya atas disetujuinya rancangan peraturan Ranperda tentang pelaksanaan APBD Kota Palopo tahun anggaran 2019.

” Alhamdulillah Ranperda pelaksanaan  ini telah disetujui, telah diselesaikan dengan baik sesuai dengan mekanisme dan waktu yang telah ditetapkan sesuai ketentuan.” Ujar Walikota

Hal ini, tentu tidak dapat terwujud tanpa kerjasama yang baik antara lembaga Legislatif dan Eksekutif selama proses pembahasan Ranperda ini.

Walikota melanjutkan, ” Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan alat pemerintah dalam melakukan evaluasi serta sebagai sarana dalam menyediakan informasi pengelolaan keuangan daerah.” Ungkapnya

” Dengan ditetapkannya Perda ini, diharapkan dapat memberikan informasi yang bermanfaat dalam menentukan arah kebijakan pengelolaan keuangan di masa yang akan datang.” Pungkas Walikota Palopo dalam rapat Paripurna tersebut.

Paripurna ke-23 masa sidang ke-3 tahun 2020 itu dihadiri juga Wakil Walikota Palopo, Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palopo, dan sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemkot Palopo.
(Hms/Bang yoga)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *