MESUJI, RRN – – Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji, akan kirimkan surat panggilan yang kedua kepada Pimpinan PT Sungai Budi Grub. Hal tersebut dilakukan karena, surat panggilan pertama yang dikirim oleh Disnakertran tidak ditanggapi dan pihak perusahaan tersebut tidak datang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Disnakertran Ripriyanto di kantornya. Kamis, 13-agustus-2020.
” Hari ini, kita akan kirimkan surat panggilan yang ke dua kepada PT, Sungai Budi Grub, kita sudah kirim surat yang pertama pada awal Agustus. Namun, pihak perusahaan tidak ada yang datang. Maka hari ini, kita akan kirim surat panggilan yang ke dua. Kita lihat saja nanti, apakah mereka ada itikad baik atau tidak. ” Tegas Ripri.
Masih menurut Ripri, dasar pemanggilan pimpinan perusahaan Sungai Budi Grub tersebut, adalah menindak lanjuti laporan-laporan dari masyarakat karyawan dan mantan karyawan yang bekerja di anak Perusahaan Sungai Budi Grub yang ada di wilayah Mesuji.
” Dan ada dugaan perusahaan-perusahaan mereka yang ada di wilayah tersebut belum tertib dan belum sepenuhnya mengikuti dan mengacu pada UU Tenaga Kerja No 13 Tahun 2003. ” Ungkapnya
Banyak laporan masyarakat, karyawan bahkan mantan karyawan yang hak-hak mereka tidak di penuhi oleh perusahaan maka untuk menyelesaikan masalah itu kita lakukan langkah-langkan dengan cara akan memfasilitasi mereka.
” Karena, kuat dugaan kita, perusahaan Grub mereka yang ada di Mesuji belum mengacu atau mengikuti UU Tenaga Kerja No. 23. Tahun 2003. Langkah selanjutnya, akan terus kita lakukan supaya semua bisa terselesaikan dengan baik dan kami dari Pemerintah Daerah dalam hal ini, Disnakertran akan bekerja sesuai aturan dan profesional. ” Pungkasnya.
(TN/By)






