Korlantas Polri Buat Inovasi, Untuk Mudahkan Masyarakat Dalam Penerbitan SIM Internasional

LUTIM, RRN—Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-74, dan sebagai salah satu respon cepat Polri dalam mendukung upaya Pemerintah mengatasi wabah Covid-19, dan menuju tatanan New Normal, Korlantas Polri membuat inovasi yang memudahkan masyarakat dalam Penerbitan SIM Internasional.

Dan aplikasi terbaru ini akan memudahkan masyarakat tanpa perlu datang ke kantor Satpas, Cukup dengan mengikuti tahapan tahapan dalam aplikasi ini dan akan dikirim melalui jasa pengiriman ke rumah anda.

Saat dikonfirmasi oleh media online radarreportasenews, Kasat Lantas Polres Lutim, IPTU Desy Ayu Dwi Putri membenarkan Program tersebut, ia mengatakan bahwa SIM online internasional ini lebih mudah kenapa? karena bisa registrasi di rumah saja, tidak perlu datang kesini,”Ucapnya, minggu (5/07/2020)”.

Lanjutnya, Adapun syarat bagi pemohon untuk bisa mendapatkan SIM internasional secara Online ini meliputi SIM asli, KTP asli, paspor, capture pendaftaran, bukti pembayaran, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) khusus WNA.

Dan pembuatan SIM internasional ini dikenakan biaya sebesar Rp 250.000, Sedangkan biaya perpanjangan SIM internasional sebesar Rp 225.000.

Desy menjelaskan, bagi pemohon yang ingin mengajukan pembuatan bisa mengisi formulir di alamat sim. korlantas.polri.go.id.

Lanjut, setelah melakukan pengisian administrasi, pemohon kemudian datangi kantor Kantor Satpas di Direktorat Lalu Lintas atau Korlantas Polri, guna mengirimkan dokumen registrasi sekaligus foto SIM internasional.

Sementara jadwal pelayanan Setiap hari Senin hingga Jumat pukul 08.00 WITA hingga 15.00 WITA,” dan Polri sudah meresmikan layanan pembuatan SIM online internasional yang ditujukan untuk masyarakat indonesia,”Tutup Desy Kasat Lantas”.

(Fadel A)

Kasat Lantas Polres Lutim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *