Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Timur Adakan Sosialisasi, Simak Beritanya!

LUTIM, RRN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur tentang penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur tahun 2024.

Acara tersebut diselenggarakan pada Hotel Laga Ligo Puncak Indah – Malili pada Kamis, (4/7/2024). Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk KPU Lutim beserta jajarannya, Bawaslu Lutim, Dandim 1403/15 Malili, perwakilan Capil Lutim, perwakilan Polres Lutim, perwakilan Kejari Lutim, kepala badan persatuan partai politik Lutim, pimpinan partai politik, media cetak dan online, PPK, dan undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

PLH KPU Lutim kordiv data, Hamdan S.Sos, menekankan bahwa kegiatan ini tidak akan bisa berjalan baik tanpa ada kerjasama antara semua stakeholder dan berharap agar semua pihak bisa ikut mengawal bersama-sama.

“Tentunya peran-peran ini sangat kita butuhkan. Kita butuh masukan, kita butuh kritikan yang membangun agar semua proses lembaga bisa terbangun dengan baik, lancar, aman, dan damai,” ujarnya.

“Karna daftar pemilih tetap inilah yang nantinya akan kita gunakan dalam proses pilkada 2024. Kita harus kawal bersama-sama, jangan sampai masih ada masyarakat Lutim yang terlewatkan, tidak masuk dalam daftar pemilih tetap, dan tidak menggunakan hak pilihnya dalam proses pilkada 2024 ini,” tandasnya.

Melalui sosialisasi ini, kami berharap semua pihak yang terlibat dapat memahami dan mengimplementasikan peraturan ini dengan baik. Hal ini demi tercapainya daftar pemilih yang akurat, transparan, dan akuntabel,” tutur Hamdan

Lanjutnya, Pemahaman dan pelaksanaan aturan ini untuk memastikan daftar pemilih yang akurat serta valid, dan telah memasuki tahapan proses pencocokan dan penelitian data (Coklit) oleh Pantarlih yang mengacu pada undang-undang nomor 7 tahun 2024 tentang pilkada yang dimulai sejak tanggal 24 Juni sampai 24 Juli.

“Penyusunan daftar pemilih yang akurat merupakan salah satu elemen kunci dalam menjamin kelancaran dan kredibilitas pemilu. Kami berharap semua pihak dapat berperan aktif dalam proses ini,” ujarnya.

(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *