Ketua OKK AMJI  Turun Langsung Lakukan Investigasi Di Desa Tarabbi, Simak Beritanya!

LUTIM, RRN – Sofyan, Ketua OKK Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Media Jurnalis Independen (AMJI) yang Juga Korwil Radar reportase news Sulsel, turun langsung melakukan investigasi di desa Tarabbi, juga angkat bicara, kepada wartawan, Sofyan mengatakan “Pembekuan SPPT-PBB milik wajib pajak sangat tidak masuk akal pasalnya, mustahil ada desa pemekaran tanpa ada pelepasan dari kementerian Kehutanan terlebih dahulu. Sebab salah satu syarat untuk memekarkan suatu desa definitif juga harus dilengkapi dengan pembebasan dari kawasan kehutanan,” terang Sofyan, Koordinator DPP Amji.

Apalagi, lanjut Sofyan menjelaskan “Lampiran surat yang dijadikan dasar oleh kepala desa Tarabbi untuk membekukan SPPT PBB milik wajib pajak di Desa Tarabbi itu bukan surat edaran dari Gubernur melainkan surat edaran dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan provinsi Sulawesi Selatan yang ditanda tangani, Ir. Andi Hasbi M.T yang terbaik pada tanggal 22 April 2024 dan isi surat edaran tersebut hanya untuk digunakan sebagai bahan evaluasi dan sosialiasi tentang penertiban SPPT PBB dan SKT (Surat Keterangan Tanah) dalam kawasan hutan ,” jelas Sofyan.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya itu, Koordinator DPP Amji itu juga mengkritik sikap pemangku jabatan yang ada di daerah Luwu Timur dimana Sofyan mengatakan “Saya juga heran dengan sikap pemangku jabatan di pemerintahan daerah kabupaten Lutim yang terkesan bungkam melihat warganya yang sedang khawatir bila nantinya tergusur dari sebuah kebijakan yang tidak pro rakyat ,”Tandasnya.

Lebih jauh Sofyan mengungkapkan “Seharusnya, pemerintah daerah Lutim bergerak cepat mengatasi persoalan ini seperti halnya waktu pegawai perpajakan yang gerak cepat dalam membekukan pajak warga demi untuk kepentingan perusahaan tambang PT. Mitra Berkarya Sejati (MBS) yang lincah memasang patok dibantu petugas kehutanan yang ikut andil memasang patok di area perkebunan kelapa sawit petani di Desa Tarabbi ,” Tutup Sofyan.

(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *