LAMPUNG TIMUR, RRN – Kepalanya satuan polisi pamong praja Kabupaten Lampung Timur Drs Syahmin Saleh MM. menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Perda dan peratutan kepala daerah di kabupaten Lampung Timur, (21/05/2022).
Pada Kesempatan ini Kepala Katuan Polisi Pamong Praja mengajak seluruh warga Kabupaten Lampung Timur dalam melakukan pengawasan peraturan daerah dengan wajib diawasi bersama salah satu diantaranya tidak diperbolehkan menjual Miras di sekitar rumah ibadah dan sarana pendidikan.
Kasat Satpol PP Drs Syahmin Saleh MM. Selaku Narasumber pertama dalam Penyelenggara Sosialisasi dan Penyuluhan Perda dan peraturan kepala daerah Lampung Timur menjelaskan peredaran Minol untuk wilayah Kabupaten Lampung Timur hingga saat ini masih tetap dalam pengawasan Bersama pemerintah Kabupaten Lampung Timur disebut tetap rutin meninjau, seperti dalam penjualan, ada yang diperbolehkan dan ada yang tidak diperbolehkan, Jadi jika ada penjual minuman alkohol tanpa izin itu Patut dilaporkan ke pemerintah setempat.
Lebih lanjut, Penjualan minol hanya dibolehkan khusus untuk kategori hotel yang berbintang 5 dan itupun dikonsumsi di kamar dan tempat pariwisata, sebagaimana telah diatur dalam permen Perindustrian nomor 41 tahun 2008 tentang Ketentuan dan tata cara pemberian izin usaha, izin Perluasan, dan tanda daftar industri, yang masih berlaku hingga saat ini.
Sementara itu, dalam pelaksanaan Sosialisai dan Penyuluhan Perda dan peraturan kepala daerah di kab. Lampung Timur, oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja yang di wakili oleh Reza Fahlevi S.IP. selaku Kabid Trantibum yang bertugas sebagai kordinator pelaksana dan di dampingi Agus Indra, SE. selaku Kasi Penegakan Perda sebagai Wakor pelaksana di iringi oleh Esnan Handoko S.AP selaku penyidik SATPOL PP kab. Lampung Timur, dengan membawa Royhan Batris dan 9 pers Satpol PP selaku anggota pelaksanaan Sosialisasi dan penyuluhan Perda dan peraturan kepala daerah Lampung Timur yang telah dilaksanakan pada hari sabtu malam di kecamatan Mataram baru dan kecamatan pasir sakti kab. Lampung Timur dengan mendatangi 7 titik Lokasi hiburan malam yang Dua diantara bernama Floren Karouke milik Nasa dan Yohanes yang berada di kecamatan mataram baru dengan hasil penemuan 15 orang diantaranya 2 selaku pemilik hiburan, 7 orang sebagai Pemandu Lagu, 5 orang sebagai keamanan dan 1 orang sebagai penerima Tamu. serta di temui berbagai macam jenis minuman seperti sprite, fanta, bearbrand, anker, dan bintang.
Dilanjutkan dengan hasil konfirmasi terhadap pemilik dengan penjelasan hiburan malam ini saya buka hanya sekedar untuk hiburan bagi penghoby berbanyanyi. adapun wanita pekerja yang bersama kami hanya sebatas pemandu lagu untuk melayani tamu penghoby lagu yang ingin bernyanyi bersama/duet, dan adapun minuman yang kami jual hanya bertujuan untuk menambah penghasilan saja tidak lebih. jelas kedua pemilik tersebut.
Selanjutnya di lain lokasi terdapat pula lokasi hiburan yang bernama Ceker Karouke yang berada di kecamatan Pasir sakti kab. LampungTimur dengan hasil penemuan Tanpa pemilik, yang hanya terdapat 3 orang laki laki sebagai pekerja dan pekerja wanita sebagai Pemandu lagu mencapai 15 wanita di Lokasi hiburan malam Ceker Karoke tersebut, yang pada saat dilakukan konfirmasi oleh beberapa anggota SATPOL PP yang bertugas mereka enggan menjelaskan apapun. selain itu juga di temui tumpukan botol Minol/Miras habis pakai yang terbungkus oleh kardus di sebuah Ruangan juga ditemui botol minol setengah pakai yang berceceran dibeberapa ruangan karouke dengan berbagai jenis merk yang mengandung kadar alkohol lebih dari 20%,
Kemudian di jelaskan oleh Narasumber kedua, Reza Fahlevi S.IP, selaku kabid Trantibum yang bertugas sebagai ketua kerdinatord pelaksana sosialisasi dan penyuluhan perda kab. Lampung Timur mewakili KASAT SATPOL PP Lampung Timur Drs Syahmin Saleh MM. “apabila jika tidak ada batasan penjualan dan pemakaian minol atau dilakukan secara bebas, ini di khawatirkan akan merusak kesehatan dan kekebalan tubuh, serta memiliki efek samping yang sangat berbahaya. seperti penyerangan penyakit pada anggota tubuh bagian dalam bahkan mengakibatkan kematian, juga sangat khawatirkan dan di sayangkan apabila pemakaian atau di konsumsi oleh generasi pemuda dan anak yang masih di bawah 17 tahun.
Maka dari itu Larangan menjual minol kepada anak usia di bawah 17 tahun itu sudah diatur dalam Perda untuk menjaga anak-anak kita fokus dalam belajar, juga tempat menjualnya pun tidak boleh ada di dekat sarana pendidikan dan tempat ibadah. Tutupnya Reza Fahlevi S.IP.
(Nofisa S)