JAKARTA, RRN—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan pemeriksaan internal terhadap mantan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Agus Winoto, Pemeriksaan dilakukan di KPK.
“KPK memfasilitasi proses pemeriksaan internal yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI terhadap tiga orang, yaitu Agus Winoto, Alvin Suherman dan Sendy Perico,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (16/7/2019).
Alvin dan Sendy merupakan tersangka yang diduga memberi suap ke Agus. Pemeriksaan internal ini dilakukan setelah KPK menerima surat dari Kejati DKI untuk membantu proses pemeriksaan internal mereka.
“KPK menerima surat dari Kejaksaan Tinggi DKI tertanggal 11 Juli 2019, perihal bantuan untuk melakukan pemanggilan terhadap terlapor atau saksi dan mohon tempat pemeriksaan,” ucapnya.
Agus, Alvin dan Sendy ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT). KPK menduga suap diberikan kepada Agus terkait perkara di PN Jakarta Barat yang salah satu pihaknya adalah Sendy.
Sendy merupakan pengusaha yang berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sedangkan Alvin merupakan pengacaranya. KPK menduga Agus menerima suap senilai Rp 200 juta dari Sendy dan Alvin.
Menurut KPK, Sendy melaporkan pihak lain yang diduga melarikan uang investasinya senilai Rp 11 miliar. KPK menduga Sendy menyuap Agus untuk memperberat tuntutan pada pihak lain tersebut.
Namun belakangan Sendy berdamai dengan pihak lain itu dan berupaya agar tuntutan dikurangi menjadi satu tahun. Untuk itulah diduga terjadi suap kepada Agus.
(Rwn)