LUWU TIMUR, RRN – Kasus penganiayaan menggunakan sanjata tajam yang terjadi di Pakumanu, Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur yang telah berproses sekian lama di Polres Luwu Timur masih dalam tahap pemeriksaan yang membuat kejenuhan terhadap korban dan sejumlah saksi yang telah kesiankali memberikan keterangan.
“Kemarin, Senin [3/2/2025] dan hari ini, Selasa, kami (saksi-red) dan korban Ibu RO kembali hadir di Mapolres Luwu Timur untuk memberikan kesaksian, dan ini sudah kesekian kalinya. Sampai kapan kasus ini selesai dan pelaku bisa mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan,” ungkap DN salah satu saksi dalam perkara penganiyaan di Pakumanu, Selasa (4/3/2025).
Dari kasus tersebut, ada yang menarik dimana Kasat Reskrim polres Luwu Timur Iptu A. Fadly Yusuf yang baru saja mengemban amanah tugas di polres Lutim melakukan penanganan langsung kasus penganiayaan di Pakumanu dengan bertindak sebagai Penyidik. Ini terlihat dari SP2HP pertanggal 21 Februari yang ditujukan kepada korban RO.
Dimana isi surat tersebut dalam poin 3 disebutkan, apabila ada keluhan dalam pelayanan penyidik dapat menghubungi Kasat Reskrim Iptu A. Fadly Yusuf.
“Kita berharap agar kasat reskrim yang baru ini betul-betul melakukan tugasnya dengan baik, agar kepercayaan masyarakat atau pelapor dalam kasus ini tetap terjaga, kita berharap kasat mampu menangani ini kasus”, ujar salah seorang warga yang enggan di sebutkan namanya.
(***)