Karena Membahayakan Pengguna Jalan, Satuan Lalu Lintas Tindak Pelanggar

PANGKEP, RRN—Satuan lalu lintas dari unit patroli Polres Pangkep, yang di pimpin oleh kanit patroli Ipda Syarif, senantiasa memberikan rasa aman kepada pengendara, tentunya dengan keaktifan melakukan patroli rutin, wilayah jalan poros.

Dalam 2 bulan terakhir alhamdulilah angka kecelakaan dapat di tekan, semua itu tentunya dengan keaktifan jajaran di lapangan, mulai dari unit patroli Polsek, Sabhara dan lalu lintas.

sehingga kesadaran pengendara semakin meningkat utamanya bagi pengendara yang parkir di badan jalan jalan.

Namun tidak dengan pengendara roda sepuluh yang satu ini, setelah kembali menyisir wilayah selatan, di temukan parkir di badan jalan poros, tanpa memperhatikan keselamatan orang lain, sehingga tindakan tegas pun di berikannya, berupa tilang berdasarkan UU No 22 tahun 2009, ttg LLAJ, sesuai dengan pasal 287 ayat 3, Jo pasal 106 ayat 4, melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir, dengan denda Rp. 250.000.

Penindakan terhadap pengendara yang tidak menaati aturan berlalu lintas, utamanya yang membahayakan keselamatan orang lain sudah pasti akan kita tindak, guna menekan angka kecelakaan, dan juga memberikan efek jera kepada pelanggar dalam rangka menciptakan kamseltibcarlantas.

(SAR)

Sumber:Humas Polres Pangkep

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *