LUWU, RRN – Kepalah Desa Padang Kalua kabupaten luwu UMI menyoroti praktik percaloan penerimaan karyawan di PT BMS ( Bumi Mineral Sulawesi) dia menyebut praktik percaloan ini dialami warganya.
Lanjut, Ada warga kami anak yatim di janjikan akan kerja di PT BMS setelah dia membayar tebusan sebesar RP. 15 juta dan sampai 4 bulan ini tidak ada kabar. Uangnya pun belum di kembalikan beber UMI, sabtu (25/10/2025).
Dan UMI mengaku prihatin karnah warganya tersebut menjadi korban oleh oknum calo yang disebutnya orang dalam perusahaan smelter yang beralamat di desa karang-karangan kecamatan Bua tak hanya itu UMI juga mengaku kecewa lantaran seleksi penerimaan karyawan PT BMS yang saat ini berlangsung membuat warganya kecewa sebab sesuai hasil pengumuman tersebut PT BMS meloloskan 487 calon karyawan untuk tahaf administrasi, ratusan pelamar ini akan di saring kembali menjadi 293 orang guna mengisi kebutuhan oprasional pabrik II.
Dan ada sekitar 31 warga desa padang kalua yang mendaftar hanya 1 orang yang lulus administrasi ini sangat mengecewakan dan menyakiti warga kami, ucap UMI.
Bagi UMI dan masyarakat desa padang kalua proses penyaringan yang seharusnya menjadi pintu kesejahteraan kini terasa seperti tembok tebal yang sangat sulit di tembus, , kejanggalan hasil seleksi administrasi yang meloloskan hanya satu orang dari puluhan pelamar seolah mrngukuhkan pandangan bahwa persaingan masuk ke perusahaan smelter raksasa ini jauh lebih mudah di tempuh melalui “jalur belakang “berbayar daripada melalui jalur resmi dan transparan.
Kades padang kalua UMI berharap pihak manajemen PT BMS mengambil langkah kongkrit untuk menanggapi dugaan percaloan yang telah merugikan warganya, transparansi total dan audit menyeluruh terhadap seluruh proses rekrutmen terutama menyangkut kasus anak Yatim yang jadi korban percaloan janji kerja menjadi tuntutan utama demi mengembalikan kepercayaan dan sementara itu praktik calo di duga melibatkan orang dalam di PT BMS, site manajer di PT BMS Aldin Djafari membantah tegas menurutnya tidak pernah melakukan pemungutan atau biaya dalam setiap proses tahapan penerimaan calon tenaga kerja.
Ia menambahkan pula dalam proses perekrutan tenaga kerja baru sudah tertera jelas dalam pengumuman dan jika ada bukti karyawan melakukan atau terlibat dalam praktik calo perusahaan akan mengambil tindakan tegas melakukan pemutusan hubungan kerja ( PHK) tegasnya.
Site manajemen perusahaan Aldin Djafari mengatakan bahwa dalam proses penerimaan tenaga kerja Aldin Djafari menegaskan bahwa PT BMS akan transparan serta profesional dan bebas dari praktik pungutan liar, perusahaan membuka ruang bagi masyarakat atau pelamar yang memiliki informasi yang kuat atau bukti kuat segera melapor ke manajemen resmi PT BMS ucapnya.
Sementara Tim legal PT BMS Andi Agung juga menegaskan hal senada ia menyebut isu dugaan adanya calo dalam penerimaan tenaga kerja bukanlah hal yang baru .
Isu ini sudah lama terjadi namun hingga saat ini blom ada yang berani memberikan bukti valid ke perusahaan, kami berharap siapapun yang mengetahui atau memegang barang bukti terkait penerimaan atau calo dapat segera menyerahkannya langsung ke pihak perusahaan untuk di tindak tegas ini menyangkut nama baik perusahaan katanya.
Jika yang terlibat di dalam praktik calo ini adalah karyawan baik internal atau eksternal pihak perusahaan akan memberikan sanksi tegas (PHK) namun jika pelaku diluar oknum PT BMS perusahaan siap memberikan pendampingan kepada korban syaratnya bukti yang akurat dan jelas tegasnya Andi Agung.
Lanjut, Andi Agung juga menegaskan proses penerimaan karyawan di PT BMS sejauh ini dilakukan secara terbuka dan melalui mekanisme seleksi resmi,, selain itu perusahaan juga secara berkala merilis informasi dan pengumuman resmi dan melalui kanal komunikasi yanh sah ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan nama PT BMS yang dilakukan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab tuturnya.
Terakhir Andi Agung menghimbau agar masyarakat tidak mudah percaya oknum ataupun perantara yang menjanjikan kelulusan kerja terlebih jika meminta imbalan berupa uang Tutup Mashuri
(***)






